
Uang Palsu Rp22 Miliar Disita, Polisi: Akan Gantikan Uang yang Dihancurkan Bank Indonesia
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap kasus uang palsu siap edar senilai Rp22 miliar. Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, nantinya uang palsu tersebut akan digunakan sebagai pengganti duit asli yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia (BI).
"Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," ujar Wira di Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Juni 2024.
Lebih jauh, kata Wira fakta tersebut terungkap usai pihaknya mendapatkan keterangan tersangka ‘M’. Dimana, ia mengaku telag menerima pesanan dari seseorang berinisial ‘P’ yang kini sedang diburu.
Selain itu, DPO dengan inisial ‘P’ nantinya akan menggunakan uang palsu. Dengan tujuan, agar para tersangka dapat menukar uang palsu tersebut dengan uang asli yang dalam kondisi rusak tersebut.
Lalu, dalam proses pemusnahan uang palsu tersebut nantinya akan dihancurkan. Kemudian, Bank Indonesia (BI) diketahui akan memusnahkan uang yang berkondisi rusak, lusuh, atau cacat.
"Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akam dijadikan alat untuk menukar terhaeap uang asli yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," kata Wira.
Diketahui, polisi menyita uang palsu dalam pecahan rupiah senilai Rp 22 miliar yang siap edar. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Barang bukti ada Rp22 M uang palsu siap edar," ujar dia, Senin, 17 Juni 2024.
Selain itu, Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang dengan inisial M, YA, dan FF.
Ketiganya ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT1 RW8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu, 15 Juni 2024 lalu. Rupanya uang palsu siap edar ini ingin disebar untuk Idul Adha.
Atas kejahatannya, keempatnya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews