
Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tangkapan layar)
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sejak 2017 hingga 2025.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut kasus tersebut diduga dilakukan oleh pendakwah yang juga juri lomba tahfidz Al-Qur’an di televisi, berinisial SAM.
"Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025, yang dilakukan oleh seorang ustadz yang juga juri lomba tahfidz Al-Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM," kata Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima tvrinews.com, Kamis, 26 Maret 2026.
Dalam RDPU tersebut, lanjut Habiburokhman, Komisi III akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa terduga pelaku bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed), bukan juga Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustaz Syam), guna meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.
"Perlu kami jelaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustadz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed), bukan juga Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), karena banyak kesalahpahaman selama ini. Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh," jelasnya.
Habiburokhman berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya.
Editor: Redaktur TVRINews
