
BSKDN Ajak Pemda Kawal LKM Inkubasi, UMKM Siap Naik Kelas
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri mengajak pemerintah daerah untuk aktif membina dan mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Inkubasi. Ajakan tersebut disampaikan Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang LKM Inkubasi yang digelar secara virtual pada Kamis, 4 September 2025.
Yusharto menjelaskan bahwa LKM Inkubasi merupakan skema yang memungkinkan LKM yang belum memenuhi syarat perizinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap dapat beroperasi secara legal dengan mendaftar ke pemerintah daerah. Melalui pendataan ini, Pemda memiliki peran penting dalam membina dan mendampingi LKM hingga mampu naik kelas dan memenuhi syarat untuk memperoleh izin OJK.
"Pada dasarnya LKM ini hadir untuk mengisi celah yang belum terjangkau oleh perbankan, memberikan nafas bagi para pelaku usaha mikro untuk dapat terus tumbuh dan berkembang," ujar Yusharto dalam sambutannya.
Ia menekankan, peran Pemda tidak berhenti pada penyusunan kebijakan, tetapi harus ditunjukkan melalui komitmen nyata untuk hadir di tengah masyarakat kecil. Dukungan yang diberikan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas UMKM serta menjadikan LKM sebagai lembaga keuangan rakyat yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan.
"Saya menginstruksikan kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota beserta jajarannya untuk sesegera mungkin memulai proses pendataan dan pendaftaran LKM di wilayahnya masing-masing," tegas Yusharto.
Ia juga menyoroti bahwa keberhasilan pembangunan UMKM dan LKM tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan juga pada konsistensi pendampingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemda. Dengan pendekatan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses layanan keuangan, memperoleh pendampingan usaha, dan mengembangkan potensi ekonomi lokal.
“Saya ingin mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, dunia pendidikan, pelaku UMKM, maupun masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung penguatan UMKM dan LKM. Inilah kunci agar ekonomi daerah tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh berkelanjutan dan mampu menghadapi tantangan global,” tutupnya.
Sebagai catatan, batas waktu pendaftaran LKM dalam skema Inkubasi kepada pemerintah daerah ditetapkan hingga 12 Januari 2026. BSKDN berharap tenggat waktu tersebut menjadi perhatian bersama demi keberlanjutan upaya memajukan UMKM di Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews