TVRINews, Jakarta
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan yang menimpa tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Johor Bahru, Malaysia. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya video dugaan tindak kekerasan di media sosial.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial YY melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialaminya kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026.
Dalam laporannya, YY juga menyebut dua PMI lainnya, yakni YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur untuk memastikan langkah-langkah pelindungan dan pendampingan bagi para korban dapat dilakukan secara cepat dan terpadu," kata Mukhtarudin dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Mukhtarudin, para korban kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja. Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian itu, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.
Ketiga PMI tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Selain itu, paspor mereka masih dipegang oleh pemberi kerja sehingga korban merasa takut untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwenang.
Meski demikian, karena merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan meminta bantuan kepada Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia.
Sementara itu, KJRI Johor Bahru juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk memastikan laporan korban ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari otoritas setempat, Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, dua korban telah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) guna mendapatkan pendampingan lebih lanjut. Adapun satu korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur masih dalam proses penjemputan agar dapat memperoleh pelindungan yang sama.
Selain itu, Perwakilan RI akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Mukhtarudin mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur dalam memberikan perlindungan kepada para korban.
"KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai," tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kronologi, motif, maupun pihak-pihak yang terlibat sebelum proses hukum selesai dilakukan oleh otoritas yang berwenang.
Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur prosedural sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pekerja migran dapat memperoleh perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal selama bekerja di negara penempatan.










