
dok. Kemendikdasmen
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman dengan memasuki tahap operasional dan penguatan teknis kebijakan.
Upaya ini dilakukan melalui webinar sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Webinar tersebut diikuti oleh berbagai komunitas pendidikan dari seluruh Indonesia, mulai dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), hingga Musyawarah Bimbingan dan Konseling (MBGK). Kegiatan ini bertujuan memastikan kebijakan nasional dapat diterjemahkan secara tepat di tingkat satuan pendidikan.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 8 Januari, diundangkan pada 9 Januari, dan diluncurkan secara resmi pada 12 Januari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Untuk mendukung implementasi di lapangan, Kemendikdasmen juga menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti menegaskan bahwa regulasi ini menandai pergeseran paradigma kebijakan pendidikan dari pendekatan reaktif menjadi promotif dan preventif.
"Sekolah tidak lagi hanya menjadi ruang penyelesaian masalah setelah pelanggaran terjadi, tetapi menjadi ruang hidup yang menumbuhkan nilai, menguatkan karakter, serta mencegah kekerasan dan perundungan sejak dini," ujar Suharti dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 26 Februari 2026.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengatur empat aspek utama budaya sekolah aman dan nyaman, yakni pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.
Regulasi ini juga berlandaskan sembilan asas, di antaranya humanis, partisipatif, nondiskriminatif, inklusif, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto menekankan pentingnya peran aktif murid sebagai agen budaya positif. Melalui gerakan #RukunSamaTeman dan Sahabat Hebat, siswa didorong menjadi subjek utama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, termasuk di ruang digital.
Dari sisi tata kelola, Kemendikdasmen mewajibkan pemerintah daerah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman paling lambat enam bulan sejak peraturan diterbitkan.
Pokja ini akan dipimpin Sekretaris Daerah dan dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, dengan melibatkan lintas sektor agar penanganan masalah di sekolah lebih terintegrasi.
Selain itu, Permendikdasmen juga mengatur penguatan peran guru dan tenaga kependidikan, serta mekanisme penanganan kasus yang membedakan antara pelanggaran nonpidana di tingkat sekolah dan pelanggaran hukum melalui rujukan Pokja daerah. Ketentuan ini sekaligus menggantikan mekanisme lama seperti TPPK dan Satgas PPKSP.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa keberhasilan implementasi budaya sekolah aman dan nyaman membutuhkan kerja kolektif seluruh ekosistem pendidikan, termasuk peran aktif orang tua dan masyarakat, agar setiap anak mendapatkan hak belajar di lingkungan yang aman, nyaman, dan bermartabat.
Editor: Redaksi TVRINews
