
Menaker Yassierli (Foto : Setpres)
Penulis: Fityan
TVRINews - Jakarta
PP Pengupahan Ganti Formula, Jaga Daya Beli Pekerja
Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memperkenalkan formula baru untuk menentukan kenaikan upah minimum tahunan.
Kebijakan ini merupakan langkah signifikan pemerintah dalam upaya menyeimbangkan kebutuhan daya beli pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha.
Aturan terbaru ini menetapkan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum akan didasarkan pada kombinasi faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang kemudian dikalikan dengan suatu koefisien yang dikenal sebagai alfa. Rentang nilai koefisien alfa dalam PP baru ini dinaikkan menjadi 0,5 hingga 0,9 poin.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengonfirmasi penandatanganan beleid tersebut. “Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Yassierli, Rabu, 17 Desember.2025.
Perubahan Signifikan Formula Upah
Formula yang baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Dalam regulasi terdahulu, rentang nilai alfa hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 poin. Dengan penaikan rentang alfa ini, diharapkan kenaikan upah minimum dapat lebih substantif.
Menaker Yassierli menyatakan harapannya bahwa kebijakan pengupahan yang terkandung dalam PP terbaru ini dapat mewujudkan solusi yang adil dan seimbang bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha.
“Perubahan formula tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi dunia usaha,” kata Yassierli, merujuk pada prinsip keseimbangan ekonomi.
Mandat Penetapan Upah oleh Gubernur
Melalui peraturan ini, para gubernur diwajibkan untuk segera menetapkan besaran kenaikan upah minimum, dengan batas waktu paling lambat 24 Desember 2025.
PP terbaru ini mengamanatkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan diberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Komitmen Pemerintah Terhadap Putusan MK
Menaker Yassierli menekankan bahwa penerbitan peraturan ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Putusan MK tersebut mewajibkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan memberikan waktu maksimal dua tahun untuk penyelesaiannya.
MK juga secara tegas menyoroti pentingnya partisipasi aktif dari serikat pekerja dan buruh dalam proses perumusan regulasi ini.
“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” tutup Yassierli. Kebijakan baru ini menandai babak baru dalam tata kelola pengupahan di Indonesia.
Editor: Redaksi TVRINews
