TVRINews, Jakarta
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan penemuan sembilan produk makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi dan beredar di Indonesia. Kepastian ini didapatkan melalui pengujian laboratorium yang dilakukan oleh BPOM dan BPJPH.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan imbauan tegas kepada pelaku usaha.
"Kami mengimbau pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan PP nomor 69 tahun 99 tentang label dan iklan pangan,” ujar Haikal dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Selasa, 22 April 2025.
Lebih lanjut, Ahmad Haikal Hasan menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk yang dimaksud.
Baca Juga: 15 WNI Ditangkap di AS, Kemlu Turun Tangan
Berikut 9 produk yang terdeteksi mengandung Babi:
- Corniche Fluffy Jelly - Sertifikat halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy - Sertifikat halal
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) - Sertifikat halal
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) - Sertifikat halal
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) - Sertifikat halal
- Hakiki Gelatin - Sertifikat halal
- Larbe - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila - Sertifikat halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menegaskan sinergi antara BPOM dan BPJPH dalam pengawasan produk pangan.
"Kami selama ini sudah berkoordinasi dengan erat dan juga sudah melakukan rapat berulang kali untuk memutuskan hasil atau menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh kedua belah pihak ini dan kemudian sampai pada kesimpulan untuk disampaikan kepada masyarakat,”ungkap Elin.
Elin juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
"Dengan cara melaporkan apabila ada dugaan produk yang tidak memenuhi ketentuan silahkan disampaikan baik itu dari titik kehalalan maupun hal yang lainnya silakan disampaikan kepada melalui kanal pengaduan resmi badan POM,” tuturnya.










