
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, Barita Simanjuntak (TVRINews/Octavian Dwi)
Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) lakukan tagih denda kepada 71 perusahaan yang lakukan praktek ilegal atau tanpa izin melakukan penanaman sawit dan pertambangan di kawasan hutan negara.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, Barita Simanjuntak di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin 08 Desember 2025.
“itu sudah dilakukan, per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,’ ujar Barita.
Ia merinci, terdapat 49 korporasi sawit dan 22 perusahaan lainnya yang terkait tambang ilegal yang dilakukan tagih denda.
“Ada 49 korporasi sawit PT Sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp. 9,42 triliun. Sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang/korporasi yang senilai Rp. 29,2 triliun,” lanjutnya.
Jubir Satgas PKH tersebut juga menerangkan bahwa besaran denda sudah dilakukan perhitungan oleh auditor negara yakni BPKP yang juga tergabung dalam satgas.
“Hitungan itu sudah dilakukan oleh Auditor Negara, karena di dalam Satgas ini ada 12 kementerian lembaga termasuk BPKP yang sudah melakukan penghitungan sesuai regulasi yang berlaku, tentunya keberatan itu sepanjang dapat diterima akan dilakukan verifikasi,” tuturnya.
Hingga awal Desember ini, terdapat 33 perusahaan yang hadir dengan 15 diantaranya sudah membayar Rp. 1,7 triliun, kemudian terdapat 5 perusahaan yang sudah menyatakan siap membayar, dan 13 perusahaan mengajukan keberatan.
Terkait dengan tambang, Barita menyebut bahwa dari 22 perusahaan, 13 telah hadir sedangkan sembilan perusahaan lainnya masuk jadwal tagih. Satu korporasi telah membayar senilai Rp500 miliar, dari total Rp 2,94 triliun, dan 3 korporasi lain menyatakan sanggup membayar total Rp1.643.731.412.940,00. Sedangkan satu perusahaan masih mengajukan keberatan.
Editor: Redaksi TVRINews
