
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, kembali mengeluarkan peringatan keras kepada Wikimedia Foundation.
Pemerintah memberikan tenggat terakhir selama tujuh hari kerja agar pengelola ensiklopedia daring Wikipedia itu segera mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Jika tidak dipenuhi, pemerintah memastikan seluruh layanan Wikimedia akan diblokir di Indonesia.
Alexander menegaskan pemerintah sudah memberikan waktu yang sangat panjang sejak kewajiban pendaftaran pertama kali disampaikan pada 14 November 2025. Namun hingga pertengahan April 2026, Wikimedia dinilai belum menunjukkan kepatuhan.
“Kami sudah bersurat sejak tahun lalu, bahkan memberi beberapa kali perpanjangan. Ini ultimatum terakhir. Kalau tujuh hari ini tidak digunakan untuk menyelesaikan registrasi, maka langkah pemblokiran akan diterapkan,” ujarnya dalam rilis resmi yang dikutip, Kamis, 16 April 2026.
Menurutnya, penegakan aturan PSE adalah kebijakan yang berlaku untuk semua penyelenggara platform digital, terlepas dari status mereka sebagai perusahaan, lembaga nirlaba, atau organisasi global.
“Tidak ada pengecualian. Siapa pun yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada aturan. Prinsipnya, ini demi keamanan ruang digital dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun platform itu sendiri,” kata Alexander.
Komdigi sebelumnya juga sempat membatasi akses terhadap tautan auth.wikimedia.org pada 25 Februari 2026 sebagai bagian dari tahapan penindakan.
Kewajiban pendaftaran PSE sendiri diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang memungkinkan pemerintah menjatuhkan sanksi bertingkat mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses penuh.
Dengan ultimatum terbaru ini, akses warga Indonesia ke Wikipedia dan berbagai layanan Wikimedia lainnya terancam dihentikan jika proses registrasi tetap tidak dilakukan.
Di sisi lain, melalui akun X @idwiki, Wikipedia merespons dengan menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan posisi resmi terkait regulasi PSE, meski belum mengungkap langkah lanjutan menghadapi batas waktu yang diberikan pemerintah.
Editor: Redaktur TVRINews
