
Foto: Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf. (TVRINews/ Lidya Thalia. S)
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap praktik impor komoditas perikanan yang dilakukan saat kuota resmi perusahaan sudah habis, sehingga dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan tata niaga impor.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf, mengatakan perusahaan PT CBJ memasukkan hampir 100 ton ikan beku jenis Pacific mackerel (ikan salem) melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada awal Januari 2026, meski kuota impor mereka telah habis sejak pertengahan 2025.
“Kuota impor perusahaan ini sebenarnya sudah habis sejak sekitar Juli 2025. Namun pengiriman tetap dilakukan pada akhir 2025 hingga awal Januari 2026,”ujar Halid dalam keterangan yang diterima tvrinews di Media Center Gedung KKP, Selasa, 13 Januari 2026.
Gunakan Izin yang Sudah Tidak Berlaku
Halid menjelaskan, PT CBJ tetap melakukan pemasukan barang dengan menggunakan Persetujuan Impor (PI) yang kuotanya sudah tidak tersedia. Perusahaan kemudian berdalih terjadi kesalahan penafsiran atas perubahan PI yang hanya memberikan tambahan 50 ton.
Padahal, tambahan tersebut tidak berarti perusahaan memperoleh kuota baru, melainkan hanya penyesuaian atas kuota lama.
“Perubahan PI dari 100 menjadi 150 ton ditafsirkan seolah-olah sebagai kuota baru. Padahal yang terjadi adalah kuota sudah habis dan tidak bisa digunakan lagi,”lanjutnya.
100 Ton Ikan Masuk Tanpa Hak Impor
Dari hasil pemeriksaan, KKP menemukan selisih sekitar 100 ton yang masuk tanpa dasar kuota impor yang sah. Komoditas tersebut masuk tanpa Rekomendasi Kegiatan Impor (RKI) dan tanpa hak kuota yang masih berlaku.
Atas temuan itu, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Priok untuk mengamankan empat kontainer berisi ikan impor sebagai barang bukti.
Terancam Sanksi Administratif
KKP telah memeriksa Direktur dan Komisaris PT CBJ serta menyiapkan proses pemberian sanksi administratif, termasuk rekomendasi kepada Badan Karantina Indonesia untuk melakukan penolakan atau pemusnahan terhadap komoditas yang diimpor secara ilegal.
Menurut Halid, impor yang dilakukan di luar kuota resmi sangat merugikan sektor perikanan nasional.
“Masuknya ikan impor saat kuota sudah habis bisa merusak tata niaga, menekan harga ikan nelayan, dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,”tuturnya.
Editor: Redaksi TVRINews
