
Foto: Antara
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.
Adapun, pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa 18 Februari 2025 hari ini.
Sebagaimana, pengesahan RUU Minerba ini dilakukan usai seluruh fraksi di DPR menyepakati pada ralat tingkat I di Baleg DPR RI.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Adies Kadir pada Selasa, 18 Februari 2025.
“Setuju," jawab para anggota dewan.
Proses pengesahan RUU Minerba berlangsung cepat, kurang dari sebulan sejak pertama kali diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 20 Januari 2025.
Selama periode itu, pembahasan dilakukan secara maraton dan intensif melalui rapat pleno, rapat kerja, rapat dengar pendapat, serta pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja).
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama Baleg DPR RI mengungkapkan sejumlah poin revisi. Mulai dari perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang diatur dalam RUU Minerba.
“Termasuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," kata Supratman.
“Terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR," lanjutnya.
Editor: Redaktur TVRINews
