
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Penyakit Virus Nipah (Nipah Virus Disease/NiV) melalui penerbitan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menjelaskan bahwa penyakit virus Nipah merupakan penyakit zoonotik emerging yang disebabkan oleh virus Nipah dari genus Henipavirus dan famili Paramyxoviridae. Virus ini memiliki reservoir alami pada kelelawar buah (Pteropus sp.) dan dapat menular ke manusia baik secara langsung, melalui hewan perantara seperti babi, maupun dari konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi, seperti buah dan nira.
“Penularan antarmanusia juga dapat terjadi, terutama melalui kontak erat dengan penderita,”kata Murti Utami dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews, Minggu, 1 Februari 2026.
Secara klinis, infeksi virus Nipah dapat menimbulkan gejala ringan hingga berat, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut hingga ensefalitis yang berpotensi menyebabkan kematian. Tingkat fatalitas penyakit ini dilaporkan berkisar antara 40 hingga 75 persen.
Kemenkes mencatat bahwa wabah pertama virus Nipah terjadi pada 1998–1999 di Malaysia dan menyebar hingga Singapura. Kasus pada manusia juga pernah dilaporkan di India, Bangladesh, dan Filipina. Sejak 2001 hingga 2026, kejadian penyakit virus Nipah dilaporkan secara sporadis, terutama di Bangladesh dan India.
Terbaru, pada 14 Januari 2026, India melaporkan kembali kasus konfirmasi virus Nipah di Negara Bagian West Bengal. Hingga 26 Januari 2026, tercatat dua kasus konfirmasi tanpa kematian di Distrik North 24 Parganas, yang seluruhnya merupakan tenaga kesehatan. Lebih dari 120 kontak erat telah diidentifikasi dan menjalani karantina, sementara investigasi epidemiologis masih berlangsung.
Meski hingga saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi virus Nipah pada manusia di Indonesia, Murti menegaskan kewaspadaan perlu terus ditingkatkan. Hal ini mengingat Indonesia memiliki kedekatan geografis dan intensitas mobilitas tinggi dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa virus Nipah.
Selain itu, sejumlah penelitian di Indonesia telah menunjukkan adanya bukti serologis dan deteksi virus Nipah pada kelelawar buah (Pteropus sp.), yang menandakan potensi sumber penularan di dalam negeri.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan, rumah sakit, puskesmas, serta laboratorium kesehatan masyarakat untuk memperkuat langkah antisipatif.
Langkah tersebut meliputi peningkatan surveilans terhadap kasus-kasus sindrom pernapasan akut berat, meningitis atau ensefalitis, influenza-like illness (ILI), pneumonia, serta penguatan deteksi dini melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan, penguatan rujukan, dan koordinasi lintas sektor dengan pendekatan one health juga menjadi perhatian utama.
Kemenkes juga meminta pengawasan ketat terhadap pelaku perjalanan internasional, khususnya dari negara terjangkit, melalui pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara serta pemanfaatan sistem deklarasi kesehatan SATUSEHAT Health Pass.
Di sisi masyarakat, Kemenkes mengimbau penerapan langkah pencegahan, antara lain tidak mengonsumsi nira atau buah yang berpotensi terkontaminasi kelelawar, mengonsumsi daging ternak yang dimasak hingga matang, menjaga kebersihan tangan, menerapkan etika batuk dan bersin, serta menghindari kontak dengan hewan yang diduga terinfeksi.
Kemenkes juga menegaskan pentingnya literasi informasi dengan menghindari penyebaran hoaks dan merujuk pada sumber resmi pemerintah. Setiap dugaan kasus diminta segera dilaporkan kurang dari 24 jam melalui aplikasi SKDR atau Public Health Emergency Operations Center (PHEOC).
Surat edaran ini menjadi bentuk kesiapsiagaan nasional dalam mencegah masuk dan menyebarnya penyakit infeksi emerging, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.
Editor: Redaktur TVRINews
