
ATR/BPN Siapkan Ribuan Hektare Lahan HGU untuk Huntap Korban Bencana Aceh-Sumatera
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak banjir dan longsor di tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa pihaknya telah menuntaskan pemetaan sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) yang dapat dialihkan untuk kebutuhan relokasi.
“Untuk kebutuhan Huntap di Aceh, Sumut, maupun Sumbar, insya Allah lahan sudah siap. Pemetaan HGU aktif hingga yang berstatus tanah terlantar telah selesai,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).
Aceh: 52 HGU Terpetakan, 10 Sudah Masuk Kategori Tanah Terlantar
Di Aceh, ATR/BPN mencatat keberadaan 52 HGU dengan total luas 81.551 hektare yang tersebar di 18 kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, 10 HGU seluas 2.546 hektare masuk kategori tanah terlantar dan berada dalam radius satu kilometer dari titik bencana.
Selain itu, 2 HGU seluas 1.503 hektare telah habis masa berlakunya dan dapat dialokasikan tanpa kendala hukum.
Sumatera Utara: 18 HGU Siap Digunakan untuk Relokasi
Untuk Provinsi Sumatera Utara, terdapat 18 HGU dengan luas 24.418 hektare yang berpotensi dijadikan lokasi Huntap.
Nusron menjelaskan, 3 HGU seluas 1.647 hektare kini berstatus kedaluwarsa, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai lahan relokasi.
Sumatera Barat: Potensi Terbesar, 30 HGU Berstatus Tanah Terlantar
Sumatera Barat memiliki potensi lahan paling luas, yakni 33 HGU dengan total 88.445 hektare.
Hasil pemetaan menunjukkan 30 HGU di antaranya telah ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Ada pula 3 HGU seluas 835 hektare yang masa haknya telah berakhir, dengan sekitar 514 hektare berada dalam radius satu kilometer dari area bencana menjadikannya calon lokasi Huntap yang paling ideal.
Pastikan Legalitas Aman Sebelum Dibangun
Nusron menegaskan bahwa langkah pemetaan dilakukan untuk menghindari sengketa lahan dalam pelaksanaan pembangunan Huntap oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Kami hanya menunggu kebutuhan final dari Satgas. Jika nanti diperlukan lahan eks HGU atau HGU yang berada dalam radius aman, semuanya sudah kami siapkan dengan legalitas yang bersih,” jelasnya.
Upaya ini diharapkan mempercepat proses relokasi warga yang terdampak bencana, sekaligus memastikan pembangunan permukiman baru berjalan tanpa hambatan.
Editor: Redaksi TVRINews
