
dok. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ed/pd.
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok. Kebijakan ini merupakan komitmen perusahaan untuk menjaga kenyamanan serta keselamatan penumpang.
"Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi semua pelanggan, termasuk perokok pasif," ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Agustus 2025.
Anne menegaskan, KAI tetap berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang merujuk Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang larangan merokok di angkutan umum, termasuk kereta api. Aturan tersebut juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengendalian produk tembakau.
“Kami selalu memastikan perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal, termasuk udara bersih dan sehat di dalam rangkaian,”jelasnya.
Sebagai implementasi, KAI memasang stiker larangan merokok di seluruh rangkaian kereta dan tidak menyediakan ruang khusus untuk merokok. Awak kereta juga dilarang merokok saat bertugas, sementara area merokok hanya tersedia di stasiun-stasiun tertentu.
Anne menambahkan, kebijakan ini bertujuan memberikan pengalaman perjalanan yang aman dan sehat.
“Kami mengajak masyarakat mendukung aturan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik,”ucapnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Nasim Khan mengusulkan agar KAI menyediakan gerbong khusus merokok untuk kereta jarak jauh. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Editor: Redaktur TVRINews