
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) resmi mencanangkan pelaksanaan groundcheck nasional Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari penguatan akurasi data perlindungan sosial.
Pelaksanaan groundcheck melibatkan Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial daerah, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Sebanyak 11 juta data PBI JKN siap diverifikasi melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa langkah ini merupakan kerja nasional terkoordinasi untuk memastikan bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
Hal tersebut disampaikan Muhaimin usai peluncuran groundcheck nasional data PBI-JKN di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
"Hari ini kita melibatkan seluruh jajaran BPS, seluruh jajaran Kementerian Sosial untuk memastikan seluruh penerima bantuan iuran jaminan kesehatan sosial nasional sebagai wujud perlindungan negara ini tepat sasaran" kata Muhaimin dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 19 Februari 2026.
Pemutakhiran dilakukan berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah satu tahun menjadi referensi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
DTSEN dirancang sebagai data dinamis yang terus diperbarui mengikuti perubahan kondisi masyarakat, termasuk kelahiran, kematian, maupun perubahan tingkat kesejahteraan. Pemerintah memastikan sistem ini terbuka terhadap pembaruan berkala melalui mekanisme formal dan partisipatif.
Menko Muhaimin menegaskan bahwa integritas petugas dan kejujuran masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan proses ini.
"Saya tegaskan kembali kepada seluruh masyarakat apabila ada groundcheck atau cek data dari petugas BPS, Kemensos, agar benar-benar memberikan data-data yang akurat dan sesuai dengan kenyataannya, sehingga kita pastikan bantuan pemerintah tepat sasaran," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pemutakhiran dilakukan melalui dua jalur. Jalur formal dilakukan berjenjang dari RT/RW hingga pemerintah daerah menggunakan aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Sedangkan jalur partisipasi dibuka bagi masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos, command center pada nomor 021-171 atau WhatsApp Center pada nomor 0887-7171-171 untuk menampung keberatan maupun usulan pembaruan data.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa groundcheck dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup 106.153 individu atau sekitar 104.000 keluarga, dimulai dengan pelatihan dan pelaksanaan lapangan yang ditargetkan selesai pada 14 Maret 2026.
Tahap kedua nantinya, akan memverifikasi sekitar 11 juta individu atau 5,9 juta keluarga, dimulai setelah libur Lebaran dan diproyeksikan selesai pada akhir April 2026.
Groundcheck nasional ini menjadi tonggak penting penguatan tata kelola perlindungan sosial berbasis satu data nasional yang presisi, adil, dan berkelanjutan.
Editor: Redaksi TVRINews
