
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rupatama Mabes Polri (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa 5 negara menjadi lokasi server judi online. Sebagian dari lima negara tersebut melegalkan judi online dan memiliki regulasi yang berbeda dengan Indonesia, sehingga menjadi tantangan bagi Polri untuk memberantas kasus tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam raker dengan Komisi III, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tantangan dalam memberantas judi online, salah satunya tindakan para pelaku yang memindahkan lokasi server judi online ke luar negeri.
Kapolri menjelaskan bahwa ada 5 negara yang menjadi lokasi server judi online, di antaranya Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, dan China. Negara-negara tersebut sebagian melegalkan judi online, sementara di Indonesia judi online merupakan hal yang ilegal. Regulasi yang berbeda dengan Indonesia menjadi tantangan bagi pihaknya dalam melakukan pemberantasan judi online.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan berbagai macam modus tindak pidana terkait perjudian online. Para pelaku kerap memasarkan perjudian online melalui media sosial hingga influencer.
Modus lain terkait perubahan alat transaksi judi online. Kapolri menyebut judi online awalnya bertransaksi menggunakan rekening bank, tetapi kini mulai beralih menggunakan QRIS hingga mata uang kripto. Kemudian, transaksi judi online kini bisa dilakukan dengan nominal uang kecil.
Hal ini menyebabkan penyebaran judi online semakin meluas hingga ke kalangan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
Editor: Redaktur TVRINews
