
Foto: Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq.(TVRINews/ Lidya Thalia. S)
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyampaikan bahwa pemerintah tengah melakukan pembenahan besar terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Salah satu langkah strategis yang sedang ditempuh adalah merevisi regulasi tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.
Fajar menjelaskan bahwa saat ini sekitar 98% sekolah telah membentuk TPPK sesuai ketentuan Permendikbudristek. Namun, pihaknya menilai masih ada kelemahan dalam mekanisme kerja tim tersebut, terutama terkait alur penanganan kasus yang dinilai lambat dan belum terkoordinasi secara optimal.
“Kami sedang melakukan review atas arahan Pak Menteri untuk merevisi peraturan mengenai TPPK. Kami ingin SOP penanganan kekerasan memiliki jalur kewenangan yang lebih cepat,”kata Fajar kepada awak media dalam kegiatan Peluncuran dan Pelatihan Jaringan Teman Sebaya dalam Gerakan Rukun Sama Teman di REDTOP Hotel & Convention Centerr, Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.
UPT Akan Dilibatkan Lebih Aktif
Selama ini, menurut Fajar, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah belum sepenuhnya masuk mendampingi sekolah dalam menangani kasus kekerasan. Pemerintah kini mempertimbangkan untuk memperkuat peran UPT agar koordinasi antara sekolah dan dinas pendidikan menjadi lebih efektif.
Disiapkan Hotline Aduan di Inspektorat
Wamendikdasmen juga mengungkapkan bahwa kementerian tengah menyiapkan hotline aduan khusus yang akan dikelola oleh Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen.
“Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi agar penanganannya lebih cepat dan tepat,” jelasnya.
Tantangan Struktural dan Kultural
Menghadapi kasus kekerasan di sekolah, Fajar menilai terdapat dua persoalan utama: problem struktural dan problem kultural. Secara struktural, masih diperlukan pembenahan regulasi. Secara kultural, perubahan mindset guru, siswa, dan orang tua juga sangat penting.
Ia menyoroti kasus-kasus yang menunjukkan bahwa guru atau bahkan alumni terkadang terlibat dalam praktik kekerasan, termasuk perundungan.
“Budaya kekerasan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak. Orang tua juga harus memahami apa itu bentuk kekerasan. Tanpa koordinasi keluarga dan sekolah, sering kali timbul salah paham,”ungkapnya.
Karena itu, komite sekolah didorong untuk berperan aktif sebagai jembatan antara pihak sekolah dan orang tua ketika muncul persoalan, termasuk kasus kekerasan guru.
Restorative Justice, Kecuali Kekerasan Seksual
Fajar menegaskan bahwa pemerintah telah bekerja sama dengan Kepolisian untuk menangani kasus kekerasan di sekolah melalui pendekatan restorative justice, kecuali untuk kasus kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual tidak ada kompromi. Harus diproses hukum. Di luar itu, restorative justice memungkinkan guru tidak merasa dikriminalisasi dan anak tetap merasa aman,” tegasnya.
Revisi Regulasi dan Penguatan Budaya Rukun
Fajar menambahkan bahwa revisi Permendiktisaintek tentang TPPK saat ini sedang dikaji, dan hasilnya akan memperkuat peran TPPK agar lebih efektif dan terhubung dengan ekosistem pendidikan di daerah.
Ia menegaskan bahwa program Gerakan Rukun Sama Teman yang diluncurkan Kemendikdasmen merupakan bagian dari upaya membangun budaya baru di sekolah, seiring dengan pembenahan struktural yang dilakukan pemerintah.
“Secara struktural kita perbaiki, secara kultural juga kita perbaiki. Mindset harus sama: kekerasan tidak boleh ditoleransi di sekolah,”tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
