
Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto dalam Rapat Kerja Bersama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Selasa, 14 April 2026 (Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, meminta penjelasan dari Kementerian Kehutanan terkait kebijakan pembatasan kunjungan wisatawan di Taman Nasional (TN) Komodo.
Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam Rapat Kerja Komisi IV bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Titiek menyoroti kebijakan Balai Taman Nasional Komodo yang membatasi jumlah kunjungan wisatawan di Pulau Komodo hanya sebanyak 1.000 orang per hari.
Menurutnya, pemerintah harus mampu menjelaskan dasar kebijakan tersebut agar tidak merugikan daya tarik wisata dan ekonomi daerah.
"Komisi IV meminta penjelasan mengenai pemberlakuan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan di Pulau Komodo sebanyak 1.000 orang per hari oleh Balai Taman Nasional Komodo," tegas Titiek, Selasa, 14 April 2026.
Hutan Tropis Belum Dikelola Maksimal
Dalam rapat tersebut, Titiek juga memaparkan keprihatinannya terhadap tata kelola hutan secara luas. Meskipun Indonesia memiliki hutan tropis terluas ketiga di dunia dengan luas 120 juta hektar, kekayaan tersebut dinilai belum memberikan kesejahteraan yang maksimal bagi rakyat.
"Kita harus jujur mengakui bahwa potensi dasar ini belum dikelola secara optimal. Wisata alam di dalam kawasan hutan masih menghadapi berbagai tantangan serius, mulai dari tumpang tindih regulasi, keterbatasan infrastruktur, rendahnya kapasitas sumber daya manusia, hingga minimnya keterlibatan masyarakat lokal sebagai pelaku utama ekonomi wisata," lanjutnya.
Empat Isu Krusial Pengelolaan Hutan
Berdasarkan aspirasi dari daerah dan asosiasi seperti Jaringan Kapal Rekreasi (Jankar), Komisi IV mengidentifikasi empat masalah utama yang memengaruhi sektor wisata alam dan perhutanan:
Optimalisasi PNBP: Pendapatan negara dari tiket masuk dan izin wisata dinilai masih rendah dan belum transparan, terutama terkait efektivitas sistem pembayaran nontunai (cashless).
Ketimpangan Ekonomi: Masih terjadi kesenjangan besar antara pendapatan wisata dengan manfaat yang dirasakan masyarakat lokal.
Lemahnya Koordinasi: Kurangnya sinergi antar-lembaga, BUMN, dan masyarakat adat dalam menjaga kawasan.
Kelestarian Ekosistem: Pengembangan wisata seringkali mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang dapat merusak fungsi ekologis.
Soroti Tambang Ilegal hingga Konflik Papua
Selain polemik di TN Komodo, Titiek mendesak Menhut Raja Juli Antoni untuk mengklarifikasi sejumlah persoalan di daerah lain. Di antaranya adalah maraknya pertambangan dan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan Sulawesi Tengah serta tumpang tindih izin pemanfaatan hutan di Papua.
Isu spesifik lainnya yang mencuat adalah pengaduan perusahaan kehutanan di Sumatera Utara terkait pencabutan izin pascabencana, serta evaluasi kebijakan larangan wisata tunggangan gajah yang berdampak pada jasa lingkungan.
Editor: Redaktur TVRINews
