Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerjunkan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara untuk untuk memperbaiki kualitasi udara di sekitar Jabodetabek.
Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Rasio Rido Sani mengungkapkan akan menindak tegas dengan memberi sanksi kepada pelanggar yang melakukan kegiatan menimbulkan pencemaran udara.
“Kalau di dalam tugas pengawasan ini, para petugas melihat dengan jelas secara visual adanya pencemaran udara, maka petugas bisa secara langsung melakukan penindakan di tempat atau melaporkan kepada ketua/pimpinan satgas untuk mendapatkan dukungan penindakan," kata Rasio yang dikutip pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca juga: Zulkifli Hasan: Kami Butuh Dukungan China untuk Kesuksesan Indonesia sebagai Ketua ASEAN
Selain memberikan sanksi, Satgas juga akan mengambil langkah hukum lainnya, antara lain memberikan sanksi administratif, kemudian juga lewat gugatan perdata dan penegakan hukum pidana.
"Langkah-langkah tegas ini kami lakukan sebagai komitmen pemerintah dalam hal ini KLHK yang juga merupakan instruksi langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memulihkan kualitas udara," ujar Rasio.
Dalam penegakan hukum dimaksud, tim operasi lapangan akan mencakup aspek-aspek, yakni Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Emisi Kendaraan Bermotor, Pembangkit Energi Listrik (PLTU), serta Pembakaran Terbuka.
Adapun, Tim Satgas akan melakukan pengawasan di beberapa titik di Jabodetabek, yakni di Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Bekasi, dan perbatasan Karawang.
"Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK yang diturunkan pada operasi pengawasan hari ini adalah lebih dari 100 orang pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan," ucap Rasio.
Lebih lanjut, Rasio menuturkan bahwa satgas ini akan bekerja terus menerus selama kualitas udara masih dalam kondisi kurang baik, khususnya di wilayah Jabodetabek.
"Tujuan akhir kita adalah bagaimana kita memastikan setiap orang berhak mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat termasuk di dalamnya adalah untuk berhak mendapatkan kualitas udara yang bersih dan sehat," tutur Rasio.
Baca juga: Gubernur Ganjar Jajaki Potensi Kerja Sama Bidang Ekonomi Dengan ASEAN
Editor: Redaktur TVRINews
