
Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Komite Nasional TPPU, Perkuat Perang Melawan Pencucian Uang
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews - Jakarta
Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), untuk memimpin Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU. Dokumen itu telah ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada 25 Agustus 2025 dan dirilis oleh Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025).
Pasal 5 yang berisi keanggotaan komite mencantumkan Ketua Komite TPPU kini dijabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Kemudian Wakil Ketua Komite TPPU yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Aturan itu juga menetapkan tim pelaksana yang dijabat Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Sementara itu, anggota satgas diisi sejumlah menteri, kepala badan, hingga aparat penegak hukum.
Sebelum digantikan Yusril, Ketua Komite TPPU dijabat oleh Mahfud Md., yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Komite TPPU merupakan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Komite TPPU berfungsi sebagai perumus arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Komite TPPU juga melakukan pemantauan dan evaluasi atas penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Komite TPPU juga melakukan pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk pendanaan terorisme. Dengan segala biaya keperluan yang dibebankan pada Anggaran Belanja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Editor: Redaksi TVRINews