
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama pimpinan Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026). (dok. TVRINews/Nisa Alfiani)
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa salah satu fokus pembahasan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu adalah penegasan bahwa Pilpres 2029 tetap digelar melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Hal tersebut disampaikan Dasco usai mengikuti rapat terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan pimpinan Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).
Dasco menekankan bahwa tidak ada perubahan arah terkait mekanisme pemilihan presiden dalam revisi UU Pemilu yang akan dibahas tahun ini.
“DPR fokus pada revisi UU Pemilu. Dan khusus untuk Pilpres, kami tegaskan bahwa presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat pada 2029,” ujar Dasco usai rapat terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama pimpinan Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Dasco kembali menepis kabar mengenai adanya pembahasan RUU Pilkada yang sempat ramai diperbincangkan publik. Ia memastikan bahwa tahun ini DPR hanya mengagendakan pembahasan RUU Pemilu.
“Pertama, tidak ada pembahasan UU Pilkada. Itu sudah jelas,” tegasnya.
Dasco menjelaskan bahwa kesepahaman antara DPR dan pemerintah telah bulat: RUU Pilkada tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda membahas Undang-Undang Pilkada,” ungkapnya.
Pimpinan Komisi II DPR sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana membuka pembahasan terkait perubahan mekanisme Pilkada. Dasco sekaligus menepis isu terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
“Wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD itu tidak benar. Belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk dibahas,” tuturnya.
Dengan demikian, DPR menegaskan bahwa arah pembahasan legislasi tahun ini hanya terfokus pada penyelarasan UU Pemilu dengan putusan Mahkamah Konstitusi, tanpa menyentuh perubahan regulasi dalam Pilkada.
Editor: Redaksi TVRINews
