
Kemendikdasmen: Syarat TKA Harus Disetujui Orang Tua, Sekolah Dilarang Memaksa
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali terlebih dahulu sebelum diterbitkannya Daftar Nominasi Sementara (DNS).
Hal ini disampaikan oleh Handaru Catu Bagus, Kepala Bidang Pengembang dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, dalam webinar bertajuk TKA SMP Siap Jalan: Sinergi Daerah dan Sekolah untuk Menyiapkan Generasi Hebat yang digelar pada Rabu di Jakarta.
Menurut Handaru, persetujuan tersebut diperlukan guna menghindari adanya pemaksaan dari pihak sekolah terhadap siswa untuk mengikuti TKA.
“Ketika siswa memilih ikut TKA, sekolah harus mencetak formulir yang sudah diisi dan ditandatangani oleh orang tua atau wali. Ini penting agar keputusan mengikuti TKA benar-benar datang dari pihak keluarga, bukan tekanan dari sekolah,” jelasnya.
Selain syarat persetujuan, siswa peserta TKA juga diwajibkan mengunggah pas foto terbaru yang diambil dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Setelah seluruh dokumen lengkap, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta kantor wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya akan menerbitkan DNS.
Daftar ini kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh pihak sekolah. Jika tidak ada perubahan data, Kepala Sekolah diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan distempel resmi, lalu mengunggahnya ke laman TKA.
“Setelah DNS terbit dan SPTJM ditandatangani serta diunggah, barulah Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta TKA bisa diterbitkan,” tambah Handaru.
?Kemendikdasmen merencanakan TKA berbasis komputer untuk jenjang SMP dan SD akan berlangsung pada Maret hingga April 2026. Penjadwalan ini disusun agar seluruh materi pembelajaran telah tuntas dibahas di sekolah, dan hasil tes nantinya bisa digunakan sebagai bagian dari proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Baca Juga:
Fenomena Rojali dan Rohana, Legislator: Tanda Ekonomi Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Editor: Redaksi TVRINews