
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan berkompromi dengan platform digital global yang gagal mematuhi standar pelindungan anak di ruang siber. Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sejumlah sanksi berat mulai dari teguran hingga pemutusan akses permanen telah disiapkan bagi perusahaan teknologi yang tidak menyelaraskan layanannya dengan regulasi lokal.
Penegasan ini muncul usai Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melaporkan perkembangan implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Jakarta, Jumat malam.
"Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas)," demikian keterangan resmi Sekretariat Kabinet melalui akun Instagram dikutip pada Sabtu 28 Maret 2026.
Berdasarkan laporan Menkomdigi, saat ini baru platform X dan Bigo Live yang tercatat memiliki kepatuhan penuh. Sementara itu, platform besar seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube dilaporkan masih belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
Meutya menekankan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib mematuhi regulasi lokal tanpa terkecuali, terutama menyangkut keselamatan pengguna di bawah umur. Diketahui, mulai 28 Maret 2026, batas minimum usia 16 tahun resmi diberlakukan untuk akses platform digital kategori berisiko tinggi.
Menteri Komdigi juga menyoroti adanya standar ganda yang diterapkan oleh sejumlah perusahaan teknologi global dalam hal proteksi anak.
"Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti'," kata Meutya.
Hingga saat ini, TikTok dan Roblox masih dikategorikan sebagai platform yang bersikap kooperatif sebagian. Pemerintah memastikan akan terus memantau kepatuhan industri demi menjamin keamanan anak-anak Indonesia di ekosistem digital.
Pemerintah juga telah menyiapkan langkah tegas melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mencakup sanksi administratif berupa surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen bagi platform yang tidak patuh.
Editor: Redaksi TVRINews
