TVRINews, Maluku Tengah
Kementerian Transmigrasi menyerahkan 27 bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigran di Karlutu SP1 dan SP2, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Penyerahan sertipikat ini dilakukan melalui Program Trans Tuntas untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat transmigran.
Penerbitan sertipikat tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Anggota Komisi V DPR RI Daerah Pemilihan Maluku, Widya Pratiwi, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah.
Bupati Maluku Tengah melalui Asisten I, Umar Sopalatu, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat transmigran.
"Penyerahan sertipikat merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi warga transmigran di Karlutu SP1 dan SP2," ujar Umar dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, dikutip dari siaran pers, Minggu, 25 Oktober 2026.
Sementara itu, Direktur FP3KT Ditjen PPKTrans, La Ode Muhajirin, menjelaskan bahwa Program Trans Tuntas dirancang untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi secara menyeluruh, cepat, dan responsif terhadap laporan masyarakat.
"Fokus utama Program Trans Tuntas adalah memastikan transmigran memperoleh hak atas tanah secara legal dan bebas dari konflik," kata La Ode Muhajirin.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis kepada perwakilan 10 kepala keluarga (KK) transmigran. Sertipikat diserahkan secara bergantian oleh Umar Sopalatu, La Ode Muhajirin, dan tenaga ahli Widya Pratiwi, Angel Rumihin. Setelah prosesi simbolis, sertipikat diserahkan kepada penerima lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Angel Rumihin juga membacakan pesan Widya Pratiwi yang menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pengembangan kawasan dan lokasi transmigrasi di Provinsi Maluku.
"Saya akan memperjuangkan pengembangan lokasi-lokasi transmigrasi di Provinsi Maluku, baik yang berada di dalam maupun di luar Kawasan Transmigrasi," demikian pesan Widya Pratiwi yang dibacakan oleh Angel Rumihin.
Kabupaten Maluku Tengah memiliki dua kawasan transmigrasi, yakni Kawasan Transmigrasi (KT) Kobisonta dan Kawasan Transmigrasi (KT) Sapalewa. Kedua kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah kerja Kementerian Transmigrasi dalam mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
Melalui Program Trans Tuntas, Kementerian Transmigrasi terus mendorong penyelesaian persoalan pertanahan guna memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat transmigran, serta mendukung pembangunan kawasan transmigrasi yang berkelanjutan.










