
TVRINews/Octavian Dwi
Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan peraturan turunan untuk pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.
Dirinya optimis bahwa aturan tersebut segera rampung dan dapat diterapkan pada awal tahun 2026, bersamaan dengan pelaksanaan KUHP-KUHAP baru tersebut.
"Kami pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," ucap Wamenkum Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.
Eddy menjelaskan tiga peraturan pelaksanaan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHAP, Peraturan Pemerintah mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif (restorative justice), serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
Dirinya menambahkan bahwa dua dari tiga peraturan pelaksanaan sudah melalui proses harmonisasi. Sementara untuk perpres akan dibahas konkrit dalam waktu dekat.
"PP Pelaksanaan KUHAP akan besok pagi kami bahas tuntas. Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru," lanjutnya.
Eddy memastikan hadirnya peraturan pelaksaan tersebut menandakan bahwa aparat penegak hukum siap mengimplementasikan KUHP-KUHAP baru.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
