
dok. Kemen PPPA
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah daycare di Kota Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan.
Arifah menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap para korban dan keluarga yang terdampak. Menurutnya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi. Negara harus hadir untuk memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,”kata Arifah dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 April 2026.
Ia menegaskan, Kementerian PPPA mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional. Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terus diperkuat guna memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Kasus ini, lanjut Arifah, menjadi pengingat penting untuk memperketat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Pemerintah juga akan terus mengawal proses hukum sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal.
Sebagai langkah konkret, Kementerian PPPA bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga.
Upaya tersebut mencakup pemulihan secara menyeluruh, evaluasi sistem perizinan dan pengawasan daycare, peningkatan edukasi publik mengenai pengasuhan yang aman, serta penguatan mekanisme pengaduan dan respons cepat.
Arifah juga menyoroti keterkaitan antara perlindungan anak dan hak ibu bekerja. Menurutnya, kebutuhan akan layanan daycare yang aman dan berkualitas semakin mendesak seiring meningkatnya partisipasi perempuan di dunia kerja.
“Ketika ibu bekerja, tidak hanya produktivitas yang diperhatikan, tetapi juga jaminan bahwa anak mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,”jelasnya.
Ia menambahkan, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, pemerintah berupaya menghadirkan dukungan menyeluruh, mulai dari masa kehamilan hingga pengasuhan anak, termasuk melalui layanan Taman Pengasuhan Anak.
Namun demikian, Kementerian PPPA mencatat masih banyak persoalan dalam layanan daycare. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional, sementara sisanya memiliki status administratif terbatas. Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan mayoritas tenaga pengelola belum tersertifikasi.
“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan layanan belum diimbangi kualitas yang memadai. Karena itu, kami mendorong penerapan standar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA),”tuturnya.
Program TARA, lanjutnya, mengatur standar layanan daycare ramah anak, pengasuhan berbasis hak anak, jejaring kemitraan, hingga sistem pemantauan dan evaluasi. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk kompetensi pengasuh dan penerapan kode etik perlindungan anak.
Kementerian PPPA juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Editor: Redaktur TVRINews
