
Tokoh aktivis perempuan, Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd.
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews – Jakarta
Penanganan kekerasan seksual di lingkungan akademik memerlukan integritas moral dan penegakan hukum yang transparan.
Tokoh aktivis perempuan, Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd., menyampaikan kecaman keras terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Ia menegaskan bahwa institusi pendidikan tinggi harus menjadi preseden utama dalam menciptakan ruang aman, terutama di tengah pesatnya digitalisasi.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai penyalahgunaan platform pesan digital sebagai sarana pelecehan.
Menanggapi hal tersebut, Giwo menyoroti adanya kontradiksi antara kemajuan teknologi dan degradasi moral di lingkungan kampus.
"Sangat ironis apabila marwah dunia pendidikan tercemar oleh praktik kekerasan seksual. Lingkungan akademik wajib memegang teguh standar etika tertinggi," ujar Giwo dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Jumat 17 April 2026.
Urgensi Literasi Digital dan Moral
Menurut Giwo, transformasi digital seharusnya menjadi alat akselerasi intelektual, bukan sarana eksploitasi.
Ia menilai pemanfaatan grup pesan tertutup untuk aktivitas pelecehan sebagai bentuk kemunduran karakter yang serius di kalangan mahasiswa.
Ia menekankan bahwa literasi digital tidak boleh hanya dipandang dari sisi teknis, melainkan harus dibarengi dengan kematangan moral.
Baginya, kampus adalah wilayah yang harus steril dari tindakan amoral guna menjaga integritas dunia pendidikan.
Implementasi Regulasi PPKS
Dalam mendorong penyelesaian kasus ini, Giwo mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk bertindak transparan.
Ia menggarisbawahi pentingnya implementasi penuh Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan tiga pilar utama dalam penanganan kasus di perguruan tinggi:
• Kepastian Hukum: Menjangkau segala bentuk pelecehan, termasuk yang terjadi melalui perangkat teknologi informasi.
• Perlindungan Korban: Menjamin pemulihan hak-hak korban serta pendampingan yang komprehensif.
• Sanksi Tegas: Memberikan otoritas bagi Satgas PPKS untuk merekomendasikan tindakan tegas guna memutus rantai kekerasan.
"Kita tidak boleh membiarkan digitalisasi disalahgunakan untuk hal-hal negatif. Pendidikan karakter dan pengawasan terhadap ekosistem digital di lingkungan pendidikan harus diperketat," tutup Giwo.
Editor: Redaksi TVRINews
