
KontraS Desak Komisi III DPR Tegaskan Forum Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya meminta agar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk bersikap tegas dalam menentukan arah penyelesaian hukum pada kasus dugaan penganiayaan berat penyiraman air keras dengan korban Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus.
Menurut Dimas, kejelasan forum yurisdiksi menjadi kunci penting agar penanganan perkara tidak berlarut-larut dan tetap berada dalam koridor hukum yang tepat.
“Kami dari awal juga berharap bahwa ada ketegasan dari Komisi III untuk bisa menentukan forum yuridiksinya atau forum penuntasan kasusnya,” ucapnya pada Selasa, 31 Maret 2026.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika kasus tersebut semestinya diproses melalui peradilan umum. Hal ini, kata dia, didasarkan pada sejumlah argumentasi hukum yang telah disiapkan bersama tim Advokasi Untuk Demokrasi.
“Kami punya argumentasi bahwa kasus ini lebih tepat dibawa pada forum penadilan umum dengan segala macam argumentasi yang nanti bisa dibantu oleh kawan-kawan saya, rekan-rekan saya di tim Advokasi Untuk Demokrasi,” kata dia
Dimas juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai respons atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sebelumnya diterbitkan kepolisian.
“Yang kedua, kepolisian juga kemarin kami sudah kirimkan SP2HP merespon SPDP yang sudah dikeluarkan oleh kepolisian minggu lalu yang mana waktu itu kami masih punya satu imajinasi atau satu bayangan bahwa kepolisian punya etikat untuk tetap meneruskan perkara ini menggunakan basis argumentasi dalam kitab undang-undang hukum acara pidana,” jelasnya
Ia pun meminta Komisi III DPR untuk aktif mengawasi jalannya penyidikan, termasuk menanyakan secara rinci perkembangan alat bukti yang telah dikumpulkan aparat penegak hukum.
Editor: Redaksi TVRINews
