
Putusan Gratiskan SD-SMP Swasta, MK: Alokasi Anggaran Harus Adil
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan wajib belajar sembilan tahun harus diselenggarakan secara gratis, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta. MK menekankan pentingnya alokasi anggaran pendidikan yang adil dan efektif oleh pemerintah.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa kemarin. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Permohonan uji materi dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dua pemohon merupakan ibu rumah tangga, sementara satu lainnya berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam pertimbangannya, MK menilai negara wajib menjamin akses pendidikan dasar tanpa diskriminasi, termasuk bagi masyarakat yang hanya bisa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan bersekolah di sekolah/madrasah swasta,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.
MK menyebut selama ini banyak sekolah swasta yang telah menerima bantuan pemerintah melalui program seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah) maupun beasiswa. Namun, sebagian masih memungut biaya dari siswa guna mencukupi kebutuhan operasional pendidikan.
Selain itu, terdapat pula sekolah atau madrasah swasta yang tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah dan sepenuhnya bergantung pada pembayaran dari peserta didik.
“Menjadi tidak rasional jika sekolah swasta dilarang sama sekali memungut biaya, sementara kemampuan anggaran pemerintah masih terbatas,” tulis MK dalam salinan putusan yang dirilis Rabu, 28 Mei 2025.
Meski demikian, MK mewajibkan sekolah atau madrasah swasta tetap memberikan skema pembiayaan yang memudahkan, khususnya di wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri atau madrasah yang dibiayai negara.
MK menyatakan frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tentang "wajib belajar tanpa memungut biaya" yang selama ini hanya berlaku di sekolah negeri berpotensi multitafsir dan diskriminatif. Oleh karena itu, MK menyatakan keberatan para pemohon atas pasal tersebut beralasan menurut hukum.
Dalam putusan itu, MK juga menyinggung Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Namun, jenis pendidikan yang dimaksud tidak dirinci secara eksplisit.
MK menegaskan bahwa seluruh komponen dalam sistem pendidikan nasional, baik negeri maupun swasta, masuk dalam cakupan anggaran tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Sisdiknas.
Terkait ketimpangan alokasi anggaran pendidikan yang disorot para pemohon, MK menilai hal tersebut merupakan ranah implementatif dan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Persoalan tingginya angka putus sekolah akibat alokasi anggaran yang tidak merata harus diselesaikan melalui kebijakan anggaran yang berpihak pada kebutuhan sektor pendidikan di tiap wilayah,” lanjut MK.
Dengan putusan ini, pemerintah diharapkan segera menyesuaikan kebijakan anggaran untuk memastikan semua anak di Indonesia dapat mengakses pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Baca Juga: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta
Editor: Redaktur TVRINews