
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Prof. Adies Kadir, sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh lembaga DPR RI. Hal tersebut, diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa saat Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 27 Januari 2026.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan, persetujuan diberikan setelah DPR menerima dan membahas laporan Komisi III terkait pengganti hakim konstitusi.
“Sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Prof. Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, apakah dapat disetujui?” ujar Saan saat memimpin rapat.
Seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi. Dengan keputusan tersebut, DPR sekaligus mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 tentang persetujuan pergantian hakim konstitusi dari lembaga DPR RI.

Seiring penetapan tersebut, DPR RI juga memproses pemberhentian Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR RI. Saan mengungkapkan, pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari DPP Partai Golkar terkait pergantian antar waktu pimpinan DPR RI sisa masa jabatan 2024–2029.
“Pimpinan dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar perihal pergantian antar waktu Pimpinan DPR RI sehubungan dengan penetapan saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi,” kata Saan.
DPR kemudian meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk mengagendakan pemberhentian dan penetapan pengganti Wakil Ketua DPR RI, yang disetujui oleh peserta rapat paripurna.
Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaktur TVRINews
