
Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid (dua dari kiri) dalam konferensi pers peluncuran program Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026, Jumat, 17 April 2026 (Foto: YouTube Baznas RI)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Baznas memfasilitasi pembayaran dam di tanah air bagi jamaah yang meyakininya, dengan tetap menjunjung tinggi netralitas terhadap perbedaan pendapat ulama
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membuka peluang bagi jamaah calon haji Indonesia yang ingin melaksanakan penyembelihan dam atau denda haji di dalam negeri. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk fasilitasi bagi jamaah yang meyakini diperbolehkannya pembayaran dam di luar tanah haram.
Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, menjelaskan bahwa langkah ini telah mendapatkan dukungan dari kementerian terkait dan mempertimbangkan dinamika hukum Islam (fatwa) yang berkembang di Indonesia.
"Kami mendapatkan ruang dari Kementerian Haji bahwa dam itu bisa dikelola dan difasilitasi bagi jamaah yang punya keyakinan boleh menyembelih di tanah air. Kami sudah bertemu Menteri Haji dan Wamen Haji, dan mereka mendukung Baznas untuk memfasilitasi hal ini," ujar Sodik dalam peluncuran program "Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026" di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Menghargai Perbedaan Pendapat
Sodik menekankan bahwa Baznas mengambil posisi netral dan sangat menghargai adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagaimana diketahui, terdapat perbedaan ijtihad antara dua organisasi Islam besar di Indonesia terkait lokasi penyembelihan dam.
Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan penyembelihan dam di tanah air dengan syarat tertentu. Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 masih menetapkan bahwa penyembelihan dam di luar tanah haram hukumnya tidak sah.
"Prinsip kami adalah sangat menghargai perbedaan pendapat itu. Baik pendapat yang membolehkan di tanah air maupun pendapat yang menyatakan harus di tanah suci. Baznas hanya menyediakan opsi bagi mereka yang meyakini paham tersebut," tegas Sodik.
Transparansi dan Pengelolaan Negara
Selain soal hukum fikih, Sodik menghimbau agar jamaah yang memilih membayar dam di tanah air melakukannya melalui lembaga resmi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi, prosedur yang benar, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Menurutnya, sebagaimana ibadah haji yang dikoordinasikan oleh pemerintah, pengelolaan dam juga sebaiknya dipercayakan kepada lembaga negara agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat di Indonesia melalui program pemberdayaan.
"Kami menjelaskan tentang prosedur, tata cara, dan pertanggungjawaban kami. Sepertihalnya haji ditangani oleh pemerintah, maka bagi jamaah yang berkeyakinan boleh membayar dam di tanah air, kami mengajak agar pengelolaannya dipercayakan kepada Baznas," pungkasnya.
Dengan adanya layanan ini, Baznas berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi jamaah haji sekaligus memastikan distribusi manfaat dari hewan dam tersebut tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan di pelosok nusantara.
Editor: Redaksi TVRINews
