
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bingung, Mahkamah Konstitusi Bisa Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Penulis: Heru Sukemi
TVRINews, Jakarta
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menjadi lima tahun masih menjadi perbincangan publik karena dinilai janggal.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku bingung terkait putusan MK tersebut dan mempertanyakan putusan tersebut, sebab mestinya hal itu menjadi kewenangan DPR RI selaku pembuat undang-undang atau yang disebut Open Legal Policy.
"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," kata Sahroni dalam keterangan persnya, dikutip Senin, 29 Mei 2023.
Baca Juga : Ridwan Kamil Tinjau Jalur Truk Tambang Bogor
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, Komisi III DPR RI akan meminta keterangan dari MK terkait putusan tersebut. Karena putusan MK tersebut menuai polemik di tengah masyarakat.
"Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," kata Sahroni.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materiil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK. Implikasi dari putusan itu, masa jabatan pimpinan KPK dari yang semula empat tahun menjadi lima tahun.
Selain itu, MK juga mengubah muatan pada Pasal 29 huruf e UU KPK dari yang awalnya berbunyi "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan", diubah menjadi "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".
Baca Juga : KM Terajana Terombang Ambing di Perairan Tanjung Sial, Lantaran Mati Mesin
Editor: Redaktur TVRINews
