
Foto: Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam (Dok. Media DPR RI)
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pihaknya telah mengkaji dan menelusuri data atas seluruh tahapan pencalonan yang menjadi perhatian publik.
"Setelah kami melalukan pemeriksaan dan peneluauran, MKD menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan maupun persetujuan di paripurna," kata Nazaruddin, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, uji kepatutan dan kelayakan dilakukan oleh Komisi III DPR RI dan disetujui secara aklamasi. Hasil tersebut kemudian diperkuat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026 lalu.
Menurut Nazaruddin, seluruh tahapan telah mengacu pada ketentuan Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 25 Tata Tertib DPR yang mengatur mekanisme persetujuan calon pejabat melalui rapat paripurna setelah uji administrasi dan kelayakan.
"Proses pemilihan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme di DPR," ucapnya.
Ia menambahkan, uji kepatutan dan kelayakan dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada Komisi III bahwa Inosentius Samsul, telah memperoleh penugasan lain sehingga tidak dapat melanjutkan sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR.
“Dengan demikian, MKD menegaskan proses pencalonan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir., S.H., M.Hum sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR telah sah dan tidak melanggar kode etik DPR RI," tuturnya.
Editor: Redaksi TVRINews
