
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra (tengah) (dok. KPAI)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut terungkap dari 1.508 akses pengaduan masyarakat yang masuk ke layanan pengaduan KPAI, dengan total korban mencapai 2.063 anak.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menyampaikan bahwa mayoritas pengaduan disampaikan melalui kanal daring, menunjukkan meningkatnya pemanfaatan layanan pengaduan oleh masyarakat, sekaligus menggambarkan masih tingginya angka pelanggaran hak anak di Indonesia.
"Dari data pengaduan tersebut, korban didominasi oleh anak perempuan sebesar 51,5 persen, sementara anak laki-laki 47,6 persen, dan sisanya tidak tercantum jenis kelaminnya," ujar Jasra dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pengawasan KPAI, pelanggaran hak anak paling banyak terjadi di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Kondisi ini dinilai mencerminkan masih rapuhnya sistem pengasuhan anak, terutama di lingkup terdekat anak.
Selain itu, jenis pelanggaran yang paling sering diadukan meliputi kekerasan fisik dan/atau psikis, kekerasan seksual, serta berbagai persoalan di lingkungan pendidikan.
KPAI juga menyoroti munculnya tren kejahatan digital terhadap anak yang meski jumlahnya belum dominan, namun dinilai semakin mengkhawatirkan seiring meningkatnya aktivitas anak di ruang digital tanpa perlindungan memadai.
Sepanjang 2025, KPAI telah melakukan pengawasan di 87 lokus di tingkat pusat dan daerah, yang mencakup Klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA). Pengawasan tersebut meliputi pengawasan program hingga penanganan kasus pelanggaran hak anak.
"Pengawasan dilakukan melalui beberapa langkah, antara lain rapat koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, klarifikasi lapangan, pemantauan lembaga layanan anak, penyusunan rekomendasi, serta advokasi hasil pengawasan," ucapnya.
KPAI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kehadiran negara secara nyata dalam melindungi anak serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti demi menjamin terpenuhinya hak dan keselamatan anak di Indonesia.
Editor: Redaksi TVRINews
