
Foto: dok. Imigrasi
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi memutakhirkan layanan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC atau APEC Business Travel Card (ABTC) bagi warga negara Indonesia melalui platform digital.
Layanan tersebut kini dapat diakses secara daring melalui laman abtc.imigrasi.go.id, menggantikan sistem pengiriman berkas fisik dan surel yang sebelumnya digunakan.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan digitalisasi layanan ini dilakukan untuk mempercepat proses permohonan sekaligus meningkatkan transparansi layanan bagi para pelaku usaha.
"Keuntungan utama dari memiliki KPP APEC (ABTC) adalah pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa tiap kali bepergian ke negara anggota APEC. ABTC juga mendukung peningkatan iklim investasi dan kerja sama ekonomi internasional," kata Yuldi dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pemegang ABTC memperoleh berbagai kemudahan perjalanan bisnis, termasuk akses bebas visa ke 19 negara anggota Asia-Pacific Economic Cooperation serta fasilitas jalur khusus (special lane) di sejumlah bandara internasional.
Melalui platform digital tersebut, pemohon dapat mengakses berbagai layanan, mulai dari pengajuan ABTC baru, penggantian kartu, hingga pembaruan data. Layanan ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai pebisnis, pejabat pemerintah, maupun tenaga profesi tertentu.
Proses pengajuan dilakukan sepenuhnya secara daring. Pemohon terlebih dahulu melakukan registrasi akun dengan mengunggah dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
Setelah akun aktif, pemohon dapat mengisi formulir aplikasi sesuai kategori permohonan serta mengunggah dokumen pendukung, seperti surat rekomendasi instansi atau asosiasi pengusaha, paspor yang masih berlaku, dan foto terbaru.
Tahap selanjutnya adalah pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui sistem SIMPONI. Setelah pembayaran tervalidasi, permohonan akan masuk ke tahap verifikasi oleh petugas imigrasi.
Apabila permohonan disetujui, pemohon akan menerima kartu virtual atau pemberitahuan kesiapan kartu fisik melalui email. Pemohon juga dapat memantau perkembangan proses permohonan melalui situs yang sama.
Menurut Yuldi, digitalisasi layanan ABTC merupakan bagian dari upaya Imigrasi untuk menghilangkan hambatan birokrasi bagi pelaku bisnis.
"Digitalisasi layanan ABTC adalah upaya Imigrasi agar para pelaku bisnis dapat bergerak lebih cepat dan fokus pada ekspansi internasional tanpa kendala administratif. Proses ini juga menjamin layanan yang lebih transparan, pasti, dan akuntabel," ucapnya.
Editor: Redaksi TVRINews
