
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Zaitun Rasmin
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews-Jakarta
Ketua MUI Bidang Dakwah menyebut pengusaha Amerika Serikat enggan merugi dengan mengabaikan pasar Muslim Indonesia yang masif.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai polemik terkait masuknya produk impor asal Amerika Serikat (AS) tanpa label halal perlu disikapi dengan pendekatan logika bisnis yang rasional.
Ketua MUI Bidang Dakwah, Zaitun Rasmin, menyatakan bahwa para pelaku usaha global cenderung memprioritaskan preferensi konsumen lokal demi menjaga keberlangsungan profit mereka.
Menurut Zaitun, pelaku industri di Amerika Serikat memiliki pemahaman mendalam terhadap karakter pasar Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.
Kesadaran konsumen Indonesia terhadap aspek kehalalan produk merupakan faktor penentu yang tidak mungkin diabaikan oleh para produsen internasional.
“Saya yakin secara bisnis, para pelaku usaha di Amerika telah memahami bahwa masyarakat Indonesia sangat peduli terhadap label halal. Mereka tentu tidak ingin menanggung kerugian dengan masuk ke pasar ini tanpa memenuhi kriteria tersebut,” ujar Zaitun di Jakarta, Selasa 24 februari 2026.
Tantangan Administratif dan Penyetaraan Global
Lebih lanjut, Zaitun menjelaskan bahwa isu yang berkembang saat ini kemungkinan besar bukan disebabkan oleh penolakan produsen terhadap standar halal, melainkan adanya hambatan pada aspek administratif.
Ia menggarisbawahi pentingnya proses rekognisi atau penyetaraan lembaga sertifikasi halal antarnegara.
Ia berpendapat bahwa banyak produk dari luar negeri sebenarnya telah bersertifikat halal di negara asalnya.
Namun, kendala muncul ketika lembaga sertifikasi di negara tersebut belum mendapatkan pengakuan resmi dari otoritas terkait di Indonesia. Hal ini kerap memicu persepsi adanya sertifikasi ganda yang berisiko menghambat kelancaran arus perdagangan bilateral.
Mengedepankan Dialog dan Tabayun
Menanggapi spekulasi yang berkembang di masyarakat, pimpinan MUI ini menekankan pentingnya pendekatan dialogis berbasis regulasi.
Ia menghimbau publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang dapat memicu keresahan sebelum mendapatkan klarifikasi atau tabayun.
“Dalam Islam, tabayun sangat krusial. Kita dilarang mengambil keputusan secara prematur terhadap informasi yang menyangkut kemaslahatan publik, karena hal itu berpotensi merugikan pihak lain,” jelasnya.
Sebagai langkah solutif, MUI mendorong Pemerintah Indonesia untuk mempercepat integrasi dan penyetaraan lembaga sertifikasi halal luar negeri yang memiliki kredibilitas tinggi.
Langkah ini dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin keamanan konsumsi bagi masyarakat luas.
Hingga saat ini, pihak berwenang diharapkan segera memberikan kejelasan resmi terkait sinkronisasi regulasi impor ini guna menghindari disinformasi di tingkat konsumen.
Editor: Redaktur TVRINews
