TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memperkuat penerapan keadilan restoratif, menata kewenangan penuntutan, serta memperluas peran advokat demi menjamin proses peradilan yang adil atau fair trial.
Menurut Eddy, keadilan restoratif dalam KUHAP baru diatur lebih tertib dan akuntabel. Mekanisme ini dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan, namun dengan syarat ketat agar tidak disalahgunakan.
“Keadilan restoratif bukan menghentikan perkara secara sembarangan. Ada syaratnya dan harus diregister,” ujar Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menjelaskan restorative justice hanya dapat dilakukan jika pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, serta yang paling utama mendapat persetujuan korban. Tanpa persetujuan korban, perkara wajib dilanjutkan ke proses hukum.
“Kalau korban tidak setuju, tidak ada restorasi. Perkara tetap jalan,” ucap Eddy.
Dalam tahap penyidikan dan penuntutan, penerapan keadilan restoratif juga harus dikoordinasikan antarpenegak hukum dan disahkan melalui penetapan pengadilan.
Ketentuan ini dimaksudkan agar setiap penyelesaian perkara tercatat secara resmi dan tidak bisa diulang untuk kasus yang sama.
Selain itu, KUHAP baru memberikan pengaturan lebih jelas terkait kewenangan penuntut umum, termasuk mekanisme denda damai, pengakuan bersalah, serta perjanjian penundaan penuntutan pidana terhadap korporasi.
Eddy menegaskan seluruh mekanisme tersebut tetap berada dalam pengawasan pengadilan.
“Bukan berarti terdakwa tidak diadili. Proses peradilannya tetap ada, hanya bentuk pemeriksaannya yang disederhanakan karena ada pengakuan bersalah dan pemulihan kerugian,” ucap Eddy.
Aspek lain yang ditekankan dalam KUHAP baru adalah penguatan peran advokat. Setiap orang berhak didampingi penasihat hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Tidak hanya mendampingi, advokat juga diberi hak mengajukan keberatan atas tindakan aparat. Keberatan tersebut wajib dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan sebagai bagian dari ad informandum bagi hakim.
“Dengan begitu, hakim bisa mengetahui kondisi dan suasana pemeriksaan sejak awal,” tutur Eddy.
Penguatan peran advokat ini dinilai sebagai pilar penting dalam menjamin fair trial, sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Melalui pengaturan keadilan restoratif yang terukur, kewenangan penuntutan yang diawasi pengadilan, serta peran advokat yang diperluas, pemerintah menegaskan KUHAP baru diarahkan untuk membangun sistem peradilan pidana yang adil, manusiawi, dan berimbang.









