
Cak Imin Rilis Call Center 158 untuk Pengaduan Infrastruktur Pesantren
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meluncurkan layanan call center 158 yang dikhususkan untuk memantau dan menindaklanjuti kondisi infrastruktur pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Langkah ini merupakan tindak lanjut pemerintah setelah insiden robohnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, yang menelan korban jiwa.
“Call center ini disiapkan agar setiap masalah infrastruktur di pesantren bisa dilaporkan dengan cepat. Dengan begitu, pendataan lebih akurat dan penanganan pun bisa segera dilakukan,”kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Oktober 2025.
Layanan pengaduan tersebut dapat diakses melalui (021) 158 untuk pengguna Telkomsel dan Tri, serta 158 bagi pengguna operator lain. Cak Imin menegaskan, kanal ini dibuka sebagai sarana darurat (emergency line) dan harus digunakan secara bertanggung jawab.
“Call center ini jangan sampai disalahgunakan. Kita sering kali punya call center yang akhirnya jadi tidak berguna karena laporan sembarangan. Kali ini, tolong benar-benar dimanfaatkan hanya untuk keadaan darurat,” tegasnya.
Menurut Cak Imin, pembentukan call center 158 merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem pengawasan, pendataan, dan respon cepat terhadap kondisi fisik bangunan pesantren di berbagai daerah.
Jam operasional layanan mengikuti waktu pelayanan publik di Kementerian Pekerjaan Umum, yakni pukul 08.30–15.30 WIB.
Cak Imin mengajak masyarakat, terutama pengelola pesantren, untuk aktif berpartisipasi melaporkan kondisi bangunan yang dinilai berisiko membahayakan santri maupun tenaga pengajar.
“Peristiwa di Al Khoziny harus menjadi pelajaran berharga. Kami tidak ingin ada lagi santri atau guru menjadi korban akibat kelalaian infrastruktur. Mari kita awasi dan tangani bersama setiap potensi bahaya,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews