
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil Meta dan Google untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia. Pemanggilan ini berkaitan dengan belum diterapkannya pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun pada kedua platform tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan perlindungan anak di ruang digital. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital," kata Meutya dalam konferensi video yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Pemanggilan dilakukan melalui surat resmi yang dikirim ke kantor perwakilan masing-masing perusahaan. Proses ini dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan pengawasan sesuai PP Tunas, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Penegakan aturan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga pemberian sanksi administratif.
Kemkomdigi memastikan seluruh proses berjalan hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi dan menjaga dasar hukum setiap tindakan tetap kuat.
"Pantauan kami terhadap dua hari dari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya. Ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta (FB, IG, dan Thread), serta Google yang menaungi YouTube," ujar Menkomdigi Meutya.
Editor: Redaktur TVRINews
