
Foto: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Pemerintah bersama Komisi VI DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat, bahkan sebelum masa reses DPR.
“Secepat-cepatnya. Kalau bisa minggu ini selesai. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa
Prasetyo menyebut salah satu poin revisi adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi badan. Hal ini karena fungsi operasional BUMN kini banyak dijalankan oleh BPI Danantara, sementara kementerian berperan sebagai regulator.
“Sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” jelasnya.
Selain itu, revisi UU BUMN juga membahas peluang BUMN dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Dengan status tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat ikut mengawasi kinerja BUMN.
“Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara. Harapannya bisa masuk BPK, KPK,” ungkap Prasetyo.
Ia menegaskan, semangat revisi UU BUMN adalah mendorong tata kelola perusahaan negara agar lebih transparan dan akuntabel.
“Semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan kinerjanya menjadi good corporate governance,” ujarnya.
Editor: Redaktur TVRINews