
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemeriksaan lapangan (groundcheck) terhadap 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan dengan DPR RI sekaligus untuk memastikan akurasi data penerima manfaat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, Kemensos meminta pendampingan BPS dalam proses pemutakhiran data.
Pemeriksaan ini, lanjutnya, akan melibatkan sumber daya manusia (SDM) Kemensos, termasuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), selama dua bulan ke depan.
“Kami minta didampingi BPS, sementara pendamping-pendamping kami atau SDM yang kami miliki, di antaranya pendamping PKH, akan membantu pemutakhiran dalam dua bulan ke depan. Mudah-mudahan sesuai rencana, pada April hasilnya sudah bisa diketahui,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 13 Februari 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya penerima manfaat, untuk memberikan keterangan yang jujur saat petugas melakukan pemeriksaan lapangan.
"Hasil pemutakhiran data akan diserahkan ke BPS untuk diverifikasi dan divalidasi sebelum menjadi dasar penetapan kebijakan dan pelaksanaan program," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 106.153 penerima PBI-JKN yang menderita penyakit kronis atau katastropik telah diaktifkan kembali. Kelompok ini menjadi prioritas karena kondisi kesehatannya.
“Sementara 106.153 penerima manfaat yang memiliki penyakit kronis atau katastropik beberapa hari lalu sudah langsung kami reaktivasi secara otomatis dan sudah dimulai proses groundcheck-nya,” jelas Gus Ipul.
Mekanisme Penetapan PBI-JKN
Terkait mekanisme penetapan penerima PBI-JKN, Gus Ipul menegaskan bahwa hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 3/HUK/2026. PBI-JKN diperuntukkan bagi masyarakat dalam desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Khusus penerima manfaat PBI memang mengacu pada Kepmensos, yaitu untuk mereka yang berada di desil 1 sampai desil 5 (DTSEN). Ini keputusan khusus bagi penerima program PBI-JKN,” jelas Gus Ipul.
BPS Dukung Groundcheck 11 Juta Penerima PBI-JK
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan kesiapan jajarannya mendukung penuh proses groundcheck.
“Kami melakukan koordinasi dengan Pak Menteri Sosial dan tentunya BPS siap membantu dan mendukung dalam rangka melakukan groundcheck terhadap 11 juta penerima PBI yang dinonaktifkan,” ujarnya.
Amalia menjelaskan, pemeriksaan untuk 106.153 penerima yang telah diaktifkan kembali ditargetkan selesai sebelum Lebaran. Petugas BPS dan Kemensos akan berkolaborasi untuk melakukan groundcheck, termasuk menggandeng mitra statistik.
“Karena jumlahnya tidak terlalu banyak, petugas lapangan akan berkolaborasi antara pegawai BPS, pendamping PKH, dan mitra statistik kami. Target kami adalah sebelum Lebaran selesai,” kata Amalia.
Sementara untuk penerima PBI-JKN lainnya, proses groundcheck diperkirakan rampung dalam dua bulan. Hasilnya akan menjadi bagian dari pemutakhiran dan penajaman DTSEN versi kedua tahun 2026.
Amalia menegaskan BPS akan terus berkolaborasi dengan Kemensos untuk menjaga dan meningkatkan kualitas DTSEN agar lebih akurat dan tepat sasaran.
“Kita groundcheck bersama-sama dengan Kemensos untuk memastikan apakah memang layak dinonaktifkan atau ada pertimbangan lain nantinya,” tutup Amalia.
Editor: Redaksi TVRINews
