
Foto: TVRINews.com
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Pemerintah dorong penghentian sistem 'open dumping' dan targetkan pengelolaan penuh pada 2029.
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan status darurat atas situasi manajemen limbah domestik setelah data terbaru menunjukkan kesenjangan tajam antara produksi sampah harian dan kapasitas pengolahan yang tersedia.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa dengan populasi mencapai 288,3 juta jiwa, Indonesia memproduksi sedikitnya 130.000 ton sampah setiap hari.
Namun, infrastruktur yang ada saat ini hanya mampu menyerap sekitar 26 persen dari total beban limbah tersebut.
"Kelalaian kita selama hampir 13 tahun sejak diundangkannya regulasi mengenai pengelolaan sampah telah berdampak pada krisis yang kita hadapi hari ini," ujar Hanif dalam keterangan pers, yang dikutip Senin 20 April 2026.
Krisis Infrastruktur dan Manajerial
Data kementerian menunjukkan dari total 43.731 fasilitas pengelolaan sampah di seluruh penjuru negeri, hanya sekitar 76 persen yang beroperasi secara optimal.
Kondisi ini memaksa mayoritas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tetap menjalankan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Praktik konvensional tersebut tercatat masih dilakukan oleh 324 dari 480 TPA yang ada, sebuah metode yang secara ilmiah terbukti mencemari ekosistem tanah, air, serta udara di lingkungan sekitarnya.
Hanif menegaskan bahwa kendala utama transisi ini bukan terletak pada aspek teknologi, melainkan pada tata kelola manajerial yang mencakup:

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (foto: Lemhanas)
• Lemahnya penegakan hukum secara konsisten.
• Minimnya kesadaran kolektif masyarakat dalam pemilahan limbah.
• Keterbatasan alokasi pendanaan dan dukungan fiskal daerah.
Target Ambisius 2029
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah berencana menerapkan kebijakan ketat mulai Agustus 2026, di mana TPA hanya akan diizinkan menerima sampah residu atau anorganik.
Transformasi ini mewajibkan penyelesaian pemilahan sampah dilakukan sepenuhnya di tingkat hulu melalui fasilitas TPS3R.
Meski tantangan nasional cukup berat, Provinsi Jawa Timur muncul sebagai percontohan dengan tingkat efektivitas pengelolaan mencapai 52,5 persen.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi rujukan bagi daerah lain dalam mencapai target RPJMN 2025–2029 yang mematok angka pengelolaan sampah 100 persen pada akhir dekade ini.
Menutup pernyataannya, Hanif menekankan bahwa upaya pemulihan lingkungan ini merupakan perjuangan jangka panjang yang membutuhkan ketahanan politik dan sosial.
"Penanganan sampah bukanlah lari cepat atau sprint, melainkan sebuah maraton. Ini membutuhkan daya tahan, kesabaran, dan kesungguhan kita semua untuk merealisasikan Indonesia yang aman, sehat, resik, dan indah," pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
