
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, angkat suara terkait rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tarif jalan tol. Ia meminta agar kebijakan tersebut tidak diberlakukan selama masa konsesi pengelolaan masih dipegang oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Menurut Huda, wacana yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan berpotensi menambah beban masyarakat. Ia menilai kebijakan itu bisa menciptakan “beban ganda” bagi pengguna jalan tol.
“Penambahan PPN di atas tarif tol berisiko menimbulkan double burden bagi publik, karena masyarakat pada dasarnya sudah membayar untuk penggunaan infrastruktur tersebut,” ujar Huda, Rabu, 22 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa tarif tol sejatinya bukan pajak, melainkan bentuk imbal jasa atas penggunaan jalan. Namun dalam praktiknya, selama masa konsesi, tarif tersebut juga digunakan untuk mengembalikan investasi pihak swasta.
“Selama konsesi berjalan, tarif tol mencakup pengembalian investasi dan biaya operasional. Jika ditambah pajak baru tanpa perubahan struktur tarif, masyarakat seperti membayar dua kali untuk aset yang nantinya menjadi milik negara,” jelasnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu pun meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa penerapan pajak tambahan sebaiknya dipertimbangkan setelah masa konsesi berakhir.
“Kami mendesak agar rencana ini ditunda atau dibatalkan selama masa konsesi masih berlangsung. Evaluasi perlu dilakukan secara transparan, termasuk menyangkut struktur tarif pasca-konsesi,” tegasnya.
Huda juga menekankan pentingnya pembedaan antara periode konsesi dan pasca-konsesi. Menurutnya, setelah masa konsesi selesai dan jalan tol sepenuhnya menjadi milik negara, tarif seharusnya hanya mencakup biaya operasional.
“Pajak tambahan bisa dipertimbangkan setelah konsesi berakhir, itu pun dengan catatan tarif tol sudah turun secara signifikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pemerintah agar mengedepankan efisiensi dalam pengelolaan infrastruktur ketimbang menambah beban baru bagi masyarakat. Ia juga mendorong keterlibatan publik dan kalangan akademisi dalam pembahasan kebijakan tersebut.
“Prioritasnya adalah efisiensi dan memastikan aset kembali ke negara dalam kondisi baik. Libatkan publik agar tidak terjadi tumpang tindih pungutan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha,” pungkas Huda.
Editor: Redaktur TVRINews
