
_Seorang sukarelawan dari lembaga Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) sedang mengumpulkan sampah plastik dari hutan bakau di Surabaya. (Foto : AFP)_
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Aturan Baru Berlaku, Produsen Wajib Tanggung Jawab atas Sampah Plastik yang Dihasilkan
Pemerintah Indonesia mengumumkan langkah terbaru dalam upaya mengatasi krisis polusi plastik yang makin parah. Melalui skema Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR), pemerintah akan mewajibkan produsen untuk mendaur ulang sampah plastik dari produk mereka. Kebijakan ini menyusul larangan impor sampah plastik dari negara-negara maju yang telah diterapkan sebelumnya.
Data pemerintah menunjukkan, Indonesia memproduksi sekitar 60 juta ton sampah setiap tahun, di mana sekitar 12 persennya adalah sampah plastik. Dari jumlah itu, hanya kurang dari 10 persen yang berhasil didaur ulang, sementara lebih dari separuh berakhir di tempat pembuangan akhir.
Laporan terbaru dari Universitas Cornell (2024) juga mengungkap fakta mengejutkan: orang Indonesia adalah konsumen mikroplastik terbesar di dunia, dengan perkiraan menelan sekitar 15 gram partikel plastik setiap bulan.
"Plastik bermasalah bagi lingkungan, terutama yang sekali pakai. Plastik menciptakan berbagai masalah dan mengandung bahan-bahan beracun berbahaya," ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, kepada wartawan awal pekan ini.
Pernyataan ini disampaikan setelah Konferensi Tingkat Tinggi PBB di Jenewa gagal menghasilkan perjanjian global yang mengikat secara hukum untuk mengatasi polusi plastik.
"Kami melakukan intervensi melalui Extended Producer Responsibility, atau EPR, yang saat ini masih bersifat sukarela, tetapi kami sedang berupaya untuk menjadikannya wajib," tambahnya.
Aturan EPR sebenarnya sudah ada di bawah Peraturan Menteri 2019, yang mewajibkan produsen di Indonesia untuk bertanggung jawab penuh atas sampah plastik yang dihasilkan dari produk mereka. Namun, aturan ini belum efektif karena sifatnya yang sukarela.
"Skema EPR bukan hanya tentang daur ulang, tetapi juga tentang memprioritaskan skema pengurangan sejak awal proses produksi, termasuk merancang ulang produk atau beralih ke alternatif yang dapat digunakan kembali," jelas Muharram Atha Rasyadi, juru kampanye perkotaan di Greenpeace Asia Tenggara, kepada AFP , Rabu.(20/8).
"Skema tanggung jawab produsen harus dijadikan kewajiban yang perlu diatur dalam pengelolaan polusi dan sampah plastik. Jika bersifat sukarela seperti Peraturan Menteri 2019 yang kita miliki saat ini, implementasinya akan lambat dan kurang ideal," tegas Muharram.
Sebagai salah satu produsen dan konsumen plastik utama, Indonesia memiliki praktik pengelolaan sampah yang buruk, yang selama bertahun-tahun berkontribusi pada masalah polusi plastiknya. Sebuah studi tahun 2015 yang diterbitkan dalam jurnal Science bahkan menempatkan Indonesia sebagai penyumbang sampah plastik laut terbesar kedua di dunia, setelah Tiongkok.
Untuk mengatasi krisis ini, pemerintah telah menetapkan target hingga tahun 2029 dan memulai larangan impor sampah plastik sejak 1 Januari lalu. Ini dilakukan setelah bertahun-tahun menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang menerima limbah plastik dari negara-negara maju seperti AS, Inggris, dan Australia.
Pemerintah juga telah memperkenalkan berbagai langkah untuk mengurangi plastik sekali pakai, termasuk larangan di Provinsi Bali pada 2019 dan di Jakarta pada 2020 untuk kantong plastik, sedotan, dan styrofoam sekali pakai.
Editor : Redaksi TVRINews
Editor: Redaksi TVRINews
