
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kemendikdasmen)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini mewajibkan ASN bekerja dari rumah selama satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung upaya penghematan energi nasional di tengah situasi ketegangan konflik di Timur Tengah yang berdampak pada sektor energi.
"Jam kerja di Kemendikdasmen mengikuti arahan kebijakan, yaitu ada satu hari WFH. Jadi, bekerja di kantor empat hari, dan hari Jumat semuanya bekerja di rumah," ujar Abdul Mu'ti usai acara di Kantor Badan Bahasa, Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2026.
WFH Bukan WFA: ASN Wajib Tetap di Rumah
Abdul Mu'ti memberikan penegasan bahwa kebijakan ini murni WFH, bukan Work From Anywhere (WFA). Artinya, setiap ASN wajib berada di rumah masing-masing selama jam kerja berlangsung agar tetap sigap jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk agenda mendesak.
"Kalau bekerja dari rumah, mereka harus berada di rumah. Jika sewaktu-waktu kami perlukan untuk rapat atau agenda mendesak yang belum terjadwal, mereka tetap bisa hadir (ke kantor) dengan cepat. Berbeda dengan WFA yang bisa membuat pegawai berada di mana saja," tuturnya.
Mekanisme Pemantauan dan Sanksi
Untuk memastikan produktivitas tetap terjaga, Kemendikdasmen telah menyiapkan mekanisme pemantauan kinerja berbasis "tagihan kinerja" harian. Mekanisme ini mengadopsi panduan yang pernah digunakan selama masa pandemi COVID-19 dengan beberapa penyesuaian.
Mu'ti menegaskan akan ada sistem reward and punishment (penghargaan dan sanksi) untuk memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan.
"Jangan sampai bekerja dari rumah itu diubah menjadi berlibur. Tetap ada penghargaan dan sanksi dalam rangka pembinaan, agar semua insan pendidikan melaksanakan tugas sesuai arahan Bapak Presiden," tegasnya.
Layanan Publik dan Sekolah Tetap Berjalan Normal
Meski sebagian besar ASN menjalankan WFH pada hari Jumat, kebijakan ini tidak berlaku bagi unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Unit Layanan Terpadu (ULT) tetap beroperasi secara tatap muka (Work From Office) sesuai jadwal guna melayani aspirasi masyarakat yang tidak menggunakan saluran daring.
Sementara itu, untuk sektor pendidikan formal, Abdul Mu'ti menegaskan tidak ada perubahan pada kegiatan belajar mengajar.
"Untuk pembelajaran di sekolah tetap dilaksanakan lima hari secara tatap muka sebagaimana biasa. Kebijakan WFH ini hanya berlaku untuk lingkungan kantor kementerian," pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
