
dok. KemenLH
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Denpasar
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen untuk menghentikan praktik open dumping melalui Deklarasi Penghentian TPA Open Dumping di Bali.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang mengarah pada pengurangan dari sumber, pemilahan, serta pengolahan berkelanjutan, menggantikan pola lama kumpul-angkut-buang.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penghentian open dumping harus diiringi dengan perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah.
“Target ini hanya bisa dicapai jika open dumping dihentikan dan masyarakat aktif melakukan pemilahan sampah. Pengelolaan sampah tidak lagi bisa mengandalkan pola lama,”kata Hanif dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 April 2026.
Pemerintah menargetkan seluruh praktik open dumping di Indonesia dihentikan paling lambat 2026, dengan percepatan hingga Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2025, dengan target pengelolaan sampah nasional mencapai 63,4 persen pada 2026.
Hingga akhir 2025, sekitar 30 persen dari 485 tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia telah menghentikan sistem open dumping. Artinya, masih terdapat sekitar 369 TPA yang harus segera bertransformasi, termasuk di Bali.
Di Bali, khususnya Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, tingkat pemilahan sampah dilaporkan telah mencapai lebih dari 60 persen. Capaian ini dinilai sebagai perubahan positif dalam perilaku masyarakat dalam waktu relatif singkat.
“Perubahan di Bali sangat cepat. Lebih dari 60 persen masyarakat sudah memilah sampah. Ini capaian baik dan harus dijaga dengan konsistensi aturan,”jelasnya.
Dalam rangka pengawasan, Menteri Hanif juga meninjau sejumlah fasilitas pengelolaan sampah seperti TPST Kertalangu, TPS3R Sesetan, TOSS Center Klungkung, TPA Suwung, dan TPST Tahura I. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan pengendalian sampah di lapangan.
Pemerintah turut mendorong penguatan fasilitas pengolahan sampah seperti TPST dan TPS3R, serta pengembangan sistem berbasis wilayah guna meningkatkan kualitas pengolahan sampah sebagai dukungan menuju teknologi waste to energy.
Selain itu, penegakan hukum akan diterapkan secara tegas di seluruh daerah sebagai bagian dari upaya nasional mempercepat penyelesaian persoalan sampah dan membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.
Editor: Redaktur TVRINews
