
Dok. Kemenhut RI
Penulis: Rifiana Seldha
TVRInews, Jakarta
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera telah menetapkan seorang pria berinisial DM (56) sebagai tersangka kasus pembalakan liar yang terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Saat ini, ia ditahan setelah polisi hutan menangkapnya di dalam kawasan konservasi itu.
Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Khairul Amri, mengatakan jika penangkapan tersangka bermula dari jejak kendaraan roda empat yang terlihat tim di dalam kawasan TNTN.
“Tim menelusuri jejak mobil tersebut dan mendengar suara chainsaw. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang pelaku yang mengaku bernama DM (56) yang sedang bekerja mengolah kayu menjadi broti pada 21 Januari 2026,” ujar Khairul dilansir dari laman resmi Kemenhut RI, Rabu, 28 Januari 2026.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah nyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih beserta STNK dan kunci kontak, satu unit mesin chainsaw.
“Lalu, lima jerigen berwarna merah, 28 batang kayu gergajian berbentuk broti, serta satu buku catatan berwarna merah hitam. Semua barang bukti tersebut kini berada dalam penyidikan Gakkumhut,” bebernya
Dikesempatan yang sama, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pelaku diduga kuat melakukan penebangan pohon secara tidak sah serta menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi di dalam kawasan TNTN yang merupakan habitat alami satwa langka seperti gajah Sumatera yang dilindungi.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Gakkum Kehutanan, Balai TNTN, dan Satgas PKH dalam menjaga dan mengamankan kawasan TNTN dari ancaman pembalakan liar dan perambahan hutan setelah penguasaan kembali kawasan,” ujar Hari Novianto.
Atas kejahatannya, DM dijerat dengan beberapa pasal pidana, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Diketahui, penindakan ini dilakukan setelah penguasaan kembali kawasan TNTN oleh Satgas PKH yang telah menertibkan sejumlah aktivitas ilegal di dalam kawasan seluas puluhan ribu hektare, termasuk kebun sawit ilegal yang sempat berubah fungsi dari kawasan konservasi.
Gakkum Kehutanan menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, termasuk pembongkaran fasilitas yang mendukung aktivitas ilegal dan penguatan pengawasan agar TNTN yang menjadi salah satu benteng terakhir hutan dataran rendah di Sumatera tetap lestari bagi keberlangsungan satwa dan ekosistemnya.
Editor: Redaktur TVRINews
