
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan mekanisme penanganan perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer atau dikenal sebagai koneksitas dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Menurut Yusril, suatu perkara dapat dikategorikan sebagai koneksitas apabila ditemukan keterlibatan pihak sipil dan militer dalam satu tindak pidana yang sama. Dalam kondisi tersebut, proses hukum akan tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Kalau ada keterlibatan sipil, maka perkara bisa menjadi koneksitas. Namun, masing-masing tetap diproses sesuai yurisdiksinya,”kata Yusril dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan, prajurit TNI yang terlibat tindak pidana akan tetap diadili di pengadilan militer, sementara pelaku dari kalangan sipil diproses melalui peradilan umum.
Yusril menambahkan, mekanisme ini tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, mengingat Undang-Undang Peradilan Militer belum mengalami perubahan.
“Selama undang-undang peradilan militer belum direvisi, maka prajurit tetap diadili di pengadilan militer, meskipun tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana umum,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan pengaturan dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang TNI, serta KUHAP baru, yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik penegakan hukum.
Dalam KUHAP baru, kata Yusril, penanganan perkara juga mempertimbangkan pihak yang dirugikan. Jika korban berasal dari kalangan sipil, maka secara prinsip perkara tersebut seharusnya masuk dalam ranah peradilan umum.
Namun demikian, karena regulasi yang ada belum sepenuhnya selaras, maka pendekatan yang digunakan saat ini masih mengacu pada status pelaku.
“Ini yang perlu disinkronkan ke depan agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum,”tuturnya.
Yusril menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat militer dan masyarakat sipil.
Dengan adanya kejelasan aturan, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Editor: Redaktur TVRINews
