
Foto: dok. Kemnaker
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah menemukan sejumlah pelanggaran dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah. Temuan ini diperoleh dalam pemeriksaan pada 4–5 September 2025.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengungkapkan ada 37 TKA yang bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK).
Selain itu, enam TKA kedapatan memiliki visa kedaluwarsa dan satu TKA tidak dapat menunjukkan dokumen visa.
“Tim juga menemukan TKA berinisial WL yang ditempatkan di bagian personalia (HRD), serta tiga TKA yang dipekerjakan sebagai koki, padahal jabatan itu tidak sesuai pengesahan RPTKA,” ujar Rinaldi dalam keterangan tertulis, Minggu, 7 September 2025.
Selain pelanggaran izin kerja, tim juga mencatat ketidakpatuhan perusahaan terhadap norma jaminan sosial. Sebanyak lima pekerja belum didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, upah 65 TKA hanya dilaporkan sesuai standar UMP Kabupaten Morowali sebesar Rp3,95 juta per bulan, jauh di bawah ketentuan RPTKA yang mensyaratkan 1.000 dolar AS per bulan.
Rinaldi menambahkan, PT WNI belum melaksanakan kewajiban pelaporan tahunan penggunaan TKA kepada Kemnaker, tidak menunjuk tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping TKA untuk alih teknologi, serta belum menyediakan pelatihan bahasa Indonesia bagi pekerja asing.
Atas temuan tersebut, tim pengawas meminta PT WNI segera mengeluarkan 37 TKA tanpa RPTKA dari lokasi kerja. Teguran tertulis juga akan diterbitkan, disertai monitoring kepatuhan, koordinasi dengan Kementerian Imigrasi, hingga kemungkinan sanksi administratif.
“Perusahaan wajib memberikan perlindungan melalui sistem jaminan sosial nasional serta menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi. Dengan kepatuhan itu, diharapkan tercipta iklim kerja kondusif antara pekerja, perusahaan, masyarakat, dan negara,” tegas Rinaldi.
Meski demikian, Kemnaker mengapresiasi sikap terbuka PT WNI selama pemeriksaan. Rinaldi memastikan pihaknya akan terus memantau kepatuhan perusahaan dan siap menurunkan tim pengawas kembali bila diperlukan.
Baca juga: Imigrasi AS Razia Pabrik Hyundai di Georgia, WNI Turis Bisnis Ikut Ditangkap
Editor: Redaksi TVRINews