
Foto: Ilustrasi Teroris (Pixabay/TheDigitalWay)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Makassar
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mencokok seorang remaja berinisial MAS (18) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 17.20 WITA.
Dimana, penangkapan ini dilakukan lantaran MAS diduga aktif menyebarkan propaganda dan ajakan teror melalui media sosial.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana menuturkan, jika MAS merupakan pengelola sebuah kanal komunikasi digital yang mempromosikan ideologi kelompok teroris ISIS.
"Yang bersangkutan diketahui aktif menyebarkan konten gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang berisi ajakan melakukan aksi kekerasan, termasuk pengeboman tempat ibadah," ungkap Mayndra dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com di Jakarta, pada Minggu, 25 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika berdasarkan hasil penyelidikan MAS tercatat mengelola grup WhatsApp bernama “Daulah Islamiah” sejak Desember 2024.
Baca Juga: Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang Jadi Korban Penyerangan OTK
“Dalam grup tersebut, beredar berbagai diskusi ekstremis termasuk pembahasan mengenai legalitas bom bunuh diri dalam konteks perang menurut ajaran ISIS,” ungkapnya
Terlebih, nomor telepon yang digunakan oleh MAS telah terverifikasi sebagai admin utama grup tersebut dan menjadi pusat aktivitas penyebaran propaganda.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten radikal, yakni satu unit sepeda motor Honda Blade dan satu unit ponsel Oppo A3X.
“MAS kini telah diamankan untuk menjalani proses interogasi dan pengembangan penyidikan guna mengungkap potensi jaringan lain yang terkait,” kata dia
Editor: Redaktur TVRINews
